Mantan Dirut BGR Buka Suara Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:24 WIB
loading...
Mantan Dirut BGR Buka...
Mantan Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo angkat bicara kasus dugaan korupsi bansos beras Covid-19. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kuncoro Wibowo sebagai tersangka. Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero (BGR) Kuncoro Wibowo angkat bicara kasus dugaan korupsi bansos beras Covid-19. Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan pencegahan ke luar negeri sejumlah pimpinan PT BGR dan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Dari pihak BGR adalah Kuncoro Wibowo, BS, dan AC. Sedang dari PTP ada RR, RC, dan IW. Dalam keterangannya, Kuncoro Wibowo, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai dirut BGR Persero memaparkan perjalanan kasus bansos beras tersebut.

”Kasus ini berawal dari adanya kebijakan pemerintah untuk memberikan bansos beras kepada masyarakat, yang saat itu sedang menghadapi pandemi Covid-19,” kata Kuncoro kepada wartawan.

Proyek ini dimulai dari pelaksanaan tender yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencari lembaga yang akan menyalurkan bansos beras dari Bulog ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Tender bansos beras di Kemensos digawangi pejabat Kemensos berinisial BSg dan IS. Peserta tender awalnya diikuti di antaranya PT DNR, PT Pos, dan BGR. Dalam tender itu pemenangnya adalah PT DNR dan BGR. PT DNR memenangkan tender bansos di Indonesia Timur, sedangkan BGR di Indonesia Barat.

Namun kemenangan BGR dalam proyek ini, Kuncoro merasa banyak kejanggalan. Keikutsertaan BGR dalam tender bansos beras Covid-19 dilakukan tanpa sepengetahuan Kuncoro. Akses infomasi dan dokumen-dokumen sengaja tidak diinformasikan kepadanya.

Bahkan sebelum memenangkan tender, beberapa kali ada surat menyurat antara BSg dengan Direktur BGR berinisial BS yang tidak dilaporkan kepada Kuncoro. Di antaranya, pada 4 Agustus 2020, BSg mengirim surat undangan kepada BS sebagai wakil dari BGR Persero untuk menyusun RAB pengiriman beras bansos.

“BS dan timnya jika mengirim surat atas nama BGR ke Kemensos maupun PTP tidak sepengetahuan dan tidak ada tembusan ke saya,” lanjutnya.

Surat-surat yang tidak diberikan ke Kuncoro akhirnya terbongkar pada 19 Agustus 2020. Bermula dari adanya pesan dari Kemensos yang di-forward ke WatshApp Kuncoro.

Isinya tentang adanya surat dari BSg ke Dirut BGR perihal komponen indeks biaya pengiriman. Kuncoro pun menanyakan masalah itu ke BS. “Barulah setelah itu mereka memunculkan surat-surat tersebut,” tuturnya.

Pada rapat direksi BGR, 27 Agustus 2020, BS melaporkan bahwa dia dan AC (anak buah BS) atas nama BGR mengikuti tender bansos beras di Kemensos dan berhasil memenangkannya. Saat itu mereka langsung menyodorkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Bansos Beras Kemensos.

”BS bilang begini, saya sudah menang tender di Kemensos, dengan kuantitas 200 juta kg beras. Beras itu harus dikirim dari gudang Bulog ke 5 juta KPM, meliputi 19 provinsi di Indonesia Barat. Proyek ini harus selesai dalam waktu sekitar 2 bulan,” ungkap Kuncoro.

Selain itu, BS juga melaporkan dalam proyek ini, sudah ada asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelum memenangi tender di Kemensos, pada 2 September 2020, BS dan AC telah menggelar tender untuk konsultan pendamping BGR. Proses tender di BGR ini melibatkan pejabat BGR, yaitu BS, AC, TW, JR. Sementara vendor yang mengikuti adalah PTP, AJL, MST, SJP. Tender kemudian dimenangkan oleh PTP.

Ada dua pekerjaan yang diberikan Kemensos ke BGR. Pertama, distribusi beras dari gudang Bulog ke KPM. Kedua, penyerahan biaya koordinasi ke pendamping RT, RW, dan kelurahan.

Untuk distribusi beras ditangani langsung BGR. Sedangkan pekerjaan penyerahan biaya koordinasi pendamping dilakukan PTP. Hasil tender ini dilaporkan BS pada rapat direksi, 27 Agustus 2020.

Nilai total poyek bansos beras sebesar Rp326 miliar. Dalam pengelolaannya, dana ini terbagi dua. Pertama, dana untuk pengiriman beras dari BGR ke KPM sebesar Rp. 170 miliar. Kedua, dana biaya koordinasi ke pendamping RT, RW, dan kelurahan dan asistensi yang dikelola PTP sebesar Rp156 miliar.

Hingga akhir Desember 2020, belum terlihat adanya penyimpangan dalam proyek ini. Bahkan pada 17 November 2020, BGR menerima penghargaan dari di kantor Kemensos terkait keberhasilan penyaluran bansos beras.

Persoalan baru mulai terungkap saat ada surat Direktur PSPKKM Kemensos kepada BGR, pada 4 Januari 2021. Surat ini terkait notisi hasil evaluasi atas penyaluran bansos beras. Isi surat pada intinya direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP menyebutkan bahwa BGR belum melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai kontrak.

Surat Kemensos merujuk hasil notisi evaluasi BPKP menyebutkan menemukan potensi ketidakwajaran harga atas pengadaan jasa transporter karena terdapat komponen biaya yang tidak dilaksanakan oleh transporter. Misalnya biaya penyerahan bansos oleh pihak pendamping RT/RW/Kelurahan dan biaya koordinasi dan pendampingan.

Namun surat Kemensos itu baru diketahui Kuncoro pada 13 April 2023, setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Saya tahu adanya surat dari Kemensos itu dari BS,” ungkap Kuncoro.

Kuncoro menyebut pekerjaan pengiriman beras dari Bulog ke KPM diselesaikannya tanpa ada masalah dan tepat waktu. Tapi yang menjadi persoalan adalah pekerjaan terkait honor pendamping RT/RW/Kelurahan diduga ada yang tidak menerima pembayaran. Padahal BGR telah menyerahkan dana ke PTP secara bertahap.

Kuncoro Wibowo kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal Kuncoro mengaku banyak tidak mengetahui proses keikutsertaan BGR dalam tender bansos beras Kemensos. Dia menyebut BS dan sejumlah pejabat di BGR yang terlibat proyek ini, banyak yang sengaja menyembunyikan informasi agar dirinya tidak mengetahui.

Dalam penandatanganan dokumen BAN dan PKS, Kuncoro awalnya menolak. Penyebabnya, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen evaluasi tender. Dia baru menandatangani setelah semua dokumen dilengkapi oleh BS dan TW pada 8 Oktober 2020. Sampai akhirnya, belakangan Kuncoro baru tahu tenyata sebagian besar dokumen yang dibuat BS dan timnya ternyata hasil rekayasa.

Kuncoro mengaku terpaksa harus tanda tangan karena semua dokumen sudah dilengkapi. “Saat itu saya tidak tahu kalau dokumen evaluasi tender dan dokumen lain itu direkayasa. Mereka juga mendesak saya agar segera tanda tangan karena semua direksi sudah tanda tangan, serta semua pekerjaan sudah berjalan,” katanya.

Jika Kuncoro tidak tanda tangan maka semua pekerjaan akan berhenti. Akibatnya pemerintah bisa dipermalukan karena bansos beras ini sudah tersosialisasi dan masyarakat sangat membutuhkan saat menghadapi pandemi Covid-19.

Kuncoro mengaku baru mengetahui semua manipulasi dokumen bansos beras, pada akhir Maret 2023, ketika menjabat sebagai dirut Transjakarta. Bahkan Kuncoro masih menggunakan dokumen yang diserahkan ke BS saat diperiksa KPK.

“Setelah saya jadi tersangka saya lihat dan selidiki dokumen semuanya, ternyata direkayasa oleh mereka semua. Permainan mereka sangat licik, teratur, sangat rapi. Setelah saya cek dengan dokumen digital barulah ketahuan,” katanya.

Menanggapi penjelasan terkait keterangan Kuncoro ini kuasa hukum BS, Wahyu Purnomo mengatakan, hak Kuncoro untuk menyampaikan keterangan itu. ”Nanti kita lihat saja di pemeriksaan ataupun di persidangan. Kita belum bisa menyimpulkan yang benar seperti apa,” kata Wahyu.

Menurutnya, dalam kasus ini semua pihak masih dimintai keterangan. Keterangan mereka ada yang sama namun ada juga yang berbeda. ”Kita tunggu saja nanti sampai bisa dibuktikan di persidangan, keterangan siapa yang benar. Monggo saja kalau ada yang membuat keterangan seperti itu,” lanjutnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, proses penyelidikan kasus ini masih berjalan. Ali mengaku belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal memanggil Kuncoro untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. "Nanti akan diinfokan lebih lanjut bila sudah dibutuhkan keterangannya (Kuncoro)," katanya.

Ali juga belum dapat membeberkan identitas maupun kemungkinan adanya keterlibatan oknum di Kemensos dalam dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut. Namun Ali menegaskan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini didasari atas kecukupan alat bukti.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)