KPK Kantongi Temuan Penyaluran Bansos Beras Tidak Tepat Sasaran

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:09 WIB
loading...
KPK Kantongi Temuan Penyaluran Bansos Beras Tidak Tepat Sasaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi temuan adanya penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 yang tidak tepat sasaran. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengantongi temuan adanya penyaluran bantuan sosial ( bansos ) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 yang tidak tepat sasaran. Diduga, ada penyelewengan dalam distribusi bansos tersebut.

Lembaga antirasuah itu mendalami penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran tersebut lewat empat saksi. Mereka adalah Pensiunan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Guswandri, PIC BGR Divre Bandung tim penyaluran BSB wilayah 4 Jawa Barat Rudi Yanto, dua Pendamping Sosial PKH Deden Syamsul Arif dan Dodi Aristia.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman antara lain terkait awal perencanaan hingga pendistribusian bansos yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/7/2023).





Diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK dikabarkan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus ini. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan peningkatan status hukum penyelidikan perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos ke tahap penyidikan.

Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan secara resmi nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara korupsi bansos di Kemensos ini saat proses penahanan.

Saat ini, lembaga antikorupsi itu masih fokus untuk mengumpulkan kembali bukti tambahan perkara ini. "Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)