Mantan Dirut BGR Buka Suara Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:24 WIB
loading...
A A A
Namun surat Kemensos itu baru diketahui Kuncoro pada 13 April 2023, setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Saya tahu adanya surat dari Kemensos itu dari BS,” ungkap Kuncoro.

Kuncoro menyebut pekerjaan pengiriman beras dari Bulog ke KPM diselesaikannya tanpa ada masalah dan tepat waktu. Tapi yang menjadi persoalan adalah pekerjaan terkait honor pendamping RT/RW/Kelurahan diduga ada yang tidak menerima pembayaran. Padahal BGR telah menyerahkan dana ke PTP secara bertahap.

Kuncoro Wibowo kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal Kuncoro mengaku banyak tidak mengetahui proses keikutsertaan BGR dalam tender bansos beras Kemensos. Dia menyebut BS dan sejumlah pejabat di BGR yang terlibat proyek ini, banyak yang sengaja menyembunyikan informasi agar dirinya tidak mengetahui.

Dalam penandatanganan dokumen BAN dan PKS, Kuncoro awalnya menolak. Penyebabnya, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen evaluasi tender. Dia baru menandatangani setelah semua dokumen dilengkapi oleh BS dan TW pada 8 Oktober 2020. Sampai akhirnya, belakangan Kuncoro baru tahu tenyata sebagian besar dokumen yang dibuat BS dan timnya ternyata hasil rekayasa.

Kuncoro mengaku terpaksa harus tanda tangan karena semua dokumen sudah dilengkapi. “Saat itu saya tidak tahu kalau dokumen evaluasi tender dan dokumen lain itu direkayasa. Mereka juga mendesak saya agar segera tanda tangan karena semua direksi sudah tanda tangan, serta semua pekerjaan sudah berjalan,” katanya.

Jika Kuncoro tidak tanda tangan maka semua pekerjaan akan berhenti. Akibatnya pemerintah bisa dipermalukan karena bansos beras ini sudah tersosialisasi dan masyarakat sangat membutuhkan saat menghadapi pandemi Covid-19.

Kuncoro mengaku baru mengetahui semua manipulasi dokumen bansos beras, pada akhir Maret 2023, ketika menjabat sebagai dirut Transjakarta. Bahkan Kuncoro masih menggunakan dokumen yang diserahkan ke BS saat diperiksa KPK.

“Setelah saya jadi tersangka saya lihat dan selidiki dokumen semuanya, ternyata direkayasa oleh mereka semua. Permainan mereka sangat licik, teratur, sangat rapi. Setelah saya cek dengan dokumen digital barulah ketahuan,” katanya.

Menanggapi penjelasan terkait keterangan Kuncoro ini kuasa hukum BS, Wahyu Purnomo mengatakan, hak Kuncoro untuk menyampaikan keterangan itu. ”Nanti kita lihat saja di pemeriksaan ataupun di persidangan. Kita belum bisa menyimpulkan yang benar seperti apa,” kata Wahyu.

Menurutnya, dalam kasus ini semua pihak masih dimintai keterangan. Keterangan mereka ada yang sama namun ada juga yang berbeda. ”Kita tunggu saja nanti sampai bisa dibuktikan di persidangan, keterangan siapa yang benar. Monggo saja kalau ada yang membuat keterangan seperti itu,” lanjutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)