Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus
Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:04 WIB
loading...
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Foto: Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Bharada E merupakan narapidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) hingga 31 Januari 2024 dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Richard Eliezer telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.
Baca juga: Dua Hakim Beda Pendapat soal Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
"Bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana," kata Rika.
Program cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 yakni 6 bulan.
"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan," sambungnya.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) hingga 31 Januari 2024 dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Richard Eliezer telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.
Baca juga: Dua Hakim Beda Pendapat soal Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
"Bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana," kata Rika.
Program cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 yakni 6 bulan.
"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan," sambungnya.
Lihat Juga :