Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:04 WIB
loading...
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Bharada E merupakan narapidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) hingga 31 Januari 2024 dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).

Richard Eliezer telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.



"Bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana," kata Rika.

Program cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 yakni 6 bulan.

"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan," sambungnya.

Sekadar mengingatkan, Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Richard divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023 lalu.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Vonis 1,5 tahun penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Bharada E sebelum putusan pengadilan. Selain itu, status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Richard Eliezer juga diterima atau dikabulkan.

Majelis Hakim berpandangan meski Richard bukan pelaku utama, dia juga dianggap membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.

Namun, vonis Richard sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)