Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Ditelan, 7 Pelaku Ditangkap
Kamis, 16 Januari 2025 - 16:43 WIB
loading...
Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama BNN menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Joint Analysis dan Joint Operation Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus barang kiriman yang disisipkan dan ditelan.
Dalam operasi ini, Bea Cukai mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti berupa lebih kurang 4.005 gram cathinone dan lebih kurang 928,73 gram methampetamine.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan pertama terjadi pada 31 Desember 2024 terhadap sebuah barang kiriman asal Singapura tujuan Jakarta di gudang sebuah perusahaan jasa pengiriman barang. Penindakan berawal dari atensi terhadap sebuah barang kiriman dengan pemberitahuan dried molokhia leaves yang dicurigai berisi narkotika.
Baca juga: Bawa Sabu 1,3 Kg dan Ribuan Ekstasi, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Minangkabau
Dalam pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, dalam paket tersebut ditemukan lebih kurang 4.005 gram daun kering yang diduga narkotika. “Dari hasil pemeriksaan laboratorium BLBC Soekarno-Hatta, paket tersebut positif narkotika golongan I yang mengandung cathinone, benzaldehyde, dan bahan-bahan terlarang lainnya,” katanya, Kamis (16/1/2025).
Dalam operasi ini, Bea Cukai mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti berupa lebih kurang 4.005 gram cathinone dan lebih kurang 928,73 gram methampetamine.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan pertama terjadi pada 31 Desember 2024 terhadap sebuah barang kiriman asal Singapura tujuan Jakarta di gudang sebuah perusahaan jasa pengiriman barang. Penindakan berawal dari atensi terhadap sebuah barang kiriman dengan pemberitahuan dried molokhia leaves yang dicurigai berisi narkotika.
Baca juga: Bawa Sabu 1,3 Kg dan Ribuan Ekstasi, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Minangkabau
Dalam pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, dalam paket tersebut ditemukan lebih kurang 4.005 gram daun kering yang diduga narkotika. “Dari hasil pemeriksaan laboratorium BLBC Soekarno-Hatta, paket tersebut positif narkotika golongan I yang mengandung cathinone, benzaldehyde, dan bahan-bahan terlarang lainnya,” katanya, Kamis (16/1/2025).
Lihat Juga :