Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida hingga Bebas Hari Ini

Minggu, 18 Agustus 2024 - 06:13 WIB
loading...
Perjalanan Kasus Jessica...
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida bebas hari ini, Minggu (18/8/2024). Pembunuh Wayan Wirna Salihin itu bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso , terpidana kasus kopi sianida yang fenomenal bebas hari ini, Minggu (18/8/2024). Pembunuh Wayan Wirna Salihin itu bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB.

Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia akan merasakan kebebasan seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.

"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang dikutip, Minggu (18/8/2024).



Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lengkap dari pihak Ditjenpas maupun Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.

Bagaimana perjalanan kasus Jessica hingga bebas hari ini? Jessica terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Wayan bertemu Jessica dan seorang temannya Hanie Boon Juwita di kafe tersebut. Jessica datang lebih dahulu dari dua temannya lalu memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tidak enak. Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mal tersebut sebelum suaminya Arief Soemarko datang lalu membawanya ke RS Abdi Waluyo.

Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari setelah kematian, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti meminta izin kepada ayah Mirna agar diautopsi. Jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Kemudian, pada 10 Januari 2016 jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2742 seconds (0.1#10.140)