Jadi Polemik, Ketua DPD Jelaskan Wacana Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
Kamis, 16 Januari 2025 - 17:05 WIB
loading...
Ketua DPD Sultan B Najamudin menjelaskan usulannya terkait skema pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menjelaskan kembali usulannya terkait skema pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat . Diketahui, usulannya itu mendapat sorotan dari banyak pihak baru-baru ini.
Sultan menjelaskan, usulan itu atas dasar pernyataan pemerintah bahwa anggaran makan bergizi gratis sebesar Rp71 triliun hanya cukup sampai bulan Juli. Artinya, kata dia, pemerintah mengalami keterbatasan anggaran untuk membiayai semua program makan bergizi gratis dalam jangka panjang.
"Maka kami juga ingin berkontribusi untuk membantu pemerintah dengan memberikan ide, masukan dan mengajak masyarakat mampu untuk terlibat karena memang sifat dan karakter asli bangsa kita sangat dermawan, suka menolong dan gotong royong, salah satu ide yang terlintas dan jika memungkinkan dengan melihat potensi zakat, infaq, dan sedekah," kata Sultan dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Wacana Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Ketum Muhammadiyah: Perlu Dibicarakan Dulu
Ia mengerti zakat adalah syari'at Islam yang telah diatur batasan golongan penerima dan hukumnya wajib. Namun khusus infaq dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, baik jumlah, golongan penerima dan hukumnya sunah atau sukarela bagi yang bersedia untuk melakukannya.
Sultan menjelaskan, usulan itu atas dasar pernyataan pemerintah bahwa anggaran makan bergizi gratis sebesar Rp71 triliun hanya cukup sampai bulan Juli. Artinya, kata dia, pemerintah mengalami keterbatasan anggaran untuk membiayai semua program makan bergizi gratis dalam jangka panjang.
"Maka kami juga ingin berkontribusi untuk membantu pemerintah dengan memberikan ide, masukan dan mengajak masyarakat mampu untuk terlibat karena memang sifat dan karakter asli bangsa kita sangat dermawan, suka menolong dan gotong royong, salah satu ide yang terlintas dan jika memungkinkan dengan melihat potensi zakat, infaq, dan sedekah," kata Sultan dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Wacana Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Ketum Muhammadiyah: Perlu Dibicarakan Dulu
Ia mengerti zakat adalah syari'at Islam yang telah diatur batasan golongan penerima dan hukumnya wajib. Namun khusus infaq dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, baik jumlah, golongan penerima dan hukumnya sunah atau sukarela bagi yang bersedia untuk melakukannya.
Lihat Juga :