Dua Hakim Beda Pendapat soal Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
Selasa, 08 Agustus 2023 - 19:21 WIB
loading...
Dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) yakni Jupriyadi dan Desnayeti berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo. Foto: Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) yakni Jupriyadi dan Desnayeti berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo . Diketahui, Sambo awalnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diputuskan hukuman mati, namun setelah kasasi menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kabiro Hukum MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hakim tersebut kalah suara dengan yang lainnya. Sehingga, para hakim memutuskan mengubah hukuman Sambo menjadi pidana seumur hidup.
"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," jelasnya.
"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kabiro Hukum MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hakim tersebut kalah suara dengan yang lainnya. Sehingga, para hakim memutuskan mengubah hukuman Sambo menjadi pidana seumur hidup.
"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," jelasnya.
Lihat Juga :