Dua Hakim Beda Pendapat soal Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Selasa, 08 Agustus 2023 - 19:21 WIB
loading...
Dua Hakim Beda Pendapat...
Dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) yakni Jupriyadi dan Desnayeti berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) yakni Jupriyadi dan Desnayeti berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo . Diketahui, Sambo awalnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diputuskan hukuman mati, namun setelah kasasi menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kabiro Hukum MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).



Hakim tersebut kalah suara dengan yang lainnya. Sehingga, para hakim memutuskan mengubah hukuman Sambo menjadi pidana seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," jelasnya.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan 5 hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim dibantu hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

"Nomor 1 Perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan, pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Pidana penjara seumur hidup," ujar Sobandi.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal 13 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
Pertimbangan Hakim Bekukan...
Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
KY Tak Gelar Seleksi...
KY Tak Gelar Seleksi Calon Hakim Agung Akibat Efisiensi, Ini Tanggapan MA
Mahkamah Agung Bekukan...
Mahkamah Agung Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution
Rekomendasi
2 Negara Anggota NATO...
2 Negara Anggota NATO Akan Kerahkan Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
Pabrik Hyundai di Georgia...
Pabrik Hyundai di Georgia Siap Produksi Ioniq 9 Tepat Waktu
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
8 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
8 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
9 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
10 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
11 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
12 jam yang lalu
Infografis
Akibat Keluarga Flexing,...
Akibat Keluarga Flexing, Dua Pejabat Kemenkeu Masuk Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved