SPSK Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi Disoal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia ( PMI ) ke Arab Saudi disoal oleh Migrant Watch. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) diharapkan turun tangan menyelesaikan masalah penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah.
Migrant Watch menilai persoalan itu belum ada solusi hingga saat ini. Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menilai Presiden Jokowi perlu segera memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Karena, bekerja adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945,” kata Aznil Tan dalam aksi yang digelar Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia di depan Istana Kepresidenan, Kamis (3/8/2023).
Dia menilai aturan SPSK itu justru menimbulkan polemik di lapangan dan memiliki banyak kejanggalan. Dia curiga ada yang ingin memonopoli penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dan merusak persaingan.
Selain itu, dia juga curiga Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) sengaja dijadikan sebagai asosiasi tunggal dalam penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi melalui SPSK tersebut.
Menurut dia, hal tersebut mencederai asas keadilan bagi pelaku usaha lain yang tidak masuk di asosiasi tersebut. “Ini monopoli yang merusak, kalau dari awal sudah rusak, akhirnya rusak,” pungkas Aznil Tan.
Lihat Juga: Bonus Demografi Jadi Potensi dan Tantangan bagi Pemangku Kepentingan Sektor Pekerja Migran
Migrant Watch menilai persoalan itu belum ada solusi hingga saat ini. Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menilai Presiden Jokowi perlu segera memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Karena, bekerja adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945,” kata Aznil Tan dalam aksi yang digelar Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia di depan Istana Kepresidenan, Kamis (3/8/2023).
Dia menilai aturan SPSK itu justru menimbulkan polemik di lapangan dan memiliki banyak kejanggalan. Dia curiga ada yang ingin memonopoli penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dan merusak persaingan.
Selain itu, dia juga curiga Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) sengaja dijadikan sebagai asosiasi tunggal dalam penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi melalui SPSK tersebut.
Menurut dia, hal tersebut mencederai asas keadilan bagi pelaku usaha lain yang tidak masuk di asosiasi tersebut. “Ini monopoli yang merusak, kalau dari awal sudah rusak, akhirnya rusak,” pungkas Aznil Tan.
Lihat Juga: Bonus Demografi Jadi Potensi dan Tantangan bagi Pemangku Kepentingan Sektor Pekerja Migran
(rca)