Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu
Selasa, 17 Desember 2024 - 18:23 WIB
loading...
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu solusi menekan PMI yang bekerja melalui non-prosedural. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan jumlah PMI yang bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mau keluar itu atas nama apa pun, asal dia dapat upah dan bekerja di luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding saat dialog publik terkait pelindungan PMI di Kantor Kementerian P2MI di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatat sebanyak 80% dari PMI yang menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tidak dapat mengetahui lokasi dan bidang kerja PMI tersebut, serta durasi pekerjaan dan jaminan dan pelindungan pekerjaan.
Baca juga: Pekerja Migran Sumbang Devisa Rp227 Triliun per Tahun, Terbesar Kedua Setelah Migas
Oleh karena itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang mau bekerja di luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk di data kami. Kalau dia masuk, maka kita bisa memantau dia pekerjaannya apa, bekerja di mana, siapa yang mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tidak di sana,” ucapnya.
Baca juga: Letjen TNI Jebolan Akmil 93, Nomor 2 Borong Lulusan Terbaik Akmil, Seskoad, dan Sesko
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mau keluar itu atas nama apa pun, asal dia dapat upah dan bekerja di luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding saat dialog publik terkait pelindungan PMI di Kantor Kementerian P2MI di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatat sebanyak 80% dari PMI yang menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tidak dapat mengetahui lokasi dan bidang kerja PMI tersebut, serta durasi pekerjaan dan jaminan dan pelindungan pekerjaan.
Baca juga: Pekerja Migran Sumbang Devisa Rp227 Triliun per Tahun, Terbesar Kedua Setelah Migas
Oleh karena itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang mau bekerja di luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk di data kami. Kalau dia masuk, maka kita bisa memantau dia pekerjaannya apa, bekerja di mana, siapa yang mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tidak di sana,” ucapnya.
Baca juga: Letjen TNI Jebolan Akmil 93, Nomor 2 Borong Lulusan Terbaik Akmil, Seskoad, dan Sesko
Lihat Juga :