MA Gelar Rapim Matangkan Perma Persidangan Virtual

Minggu, 26 Juli 2020 - 18:47 WIB
loading...
MA Gelar Rapim Matangkan...
ahkamah Agung (MA) akan menggelar rapat pimpinan membahas dan mematangkan draf Peraturan MA (Perma) persidangan secara virtual yang akan disahkan menjadi Perma definitif. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menggelar rapat pimpinan (rapim) membahas dan mematangkan draf Peraturan MA (Perma) persidangan secara virtual yang akan disahkan menjadi Perma definitif. Rencananya, rapim digelar pada pekan depan atau akhir Juli 2020

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai pelaksanaan persidangan secara virtual melalui telekonferensi pun tahun 2020 telah ada. Bahkan, beberapa kali dilakukan perubahan.

Sejak Juni lalu, hingga kini MA sedang membahas ihwal Peraturan MA (Perma) tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Pembahasan dan rancangannya digarap oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) khusus.

"Nah ini sudah sampai ke Tim Pokja kemudian mau dibawa ke rapim. Jadi itu nanti bisa lebih memberikan payung hukum tentang persidangan yang dilakukan secara elektronik terhadap perkara pidana. Ini sebentar lagi kan jadi Perma, Peraturan Mahkamah Agung. Tinggal diputuskan. Sudah diagendakan rapat pimpinan pekan depan," ungkap Abdullah saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
(Baca juga: Soal Sidang Virtual, MA Sudah Lakukan Perbaikan Sebelum Ada Kajian Ombudsman )

Di sisi lain, Abdullah belum bisa menggaransi apakah sesaat setelah rapim, apakah Perma tersebut langsung diteken oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin untuk diberlakukan.

Menurut Abdullah, dalam rapat itu nanti bisa saja terjadi perdebatan yang seru. Tapi perdebatan tersebut dalam rangka operasionalisasi.

"Tidak perdebatan beda kepentingan, tapi semata-mata bagaimana cara menerapkan nanti, kesulitan atau tidak. Setelah disetujui rapat pimpinan baru ditandatangani, kemudian dibawa ke Kumham kemudian jadi Peraturan Mahkamah Agung yang diundangkan," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)