Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek, Kejagung Periksa Eks Dirut Waskita Karya

Jum'at, 16 Juni 2023 - 21:15 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek, Kejagung Periksa Eks Dirut Waskita Karya
Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil mantan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) berinisial MC pada Jumat (16/6/2023). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memanggil mantan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) berinisial MC pada Jumat (16/6/2023). MC dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Saksi yang diperiksa yaitu MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Ketut menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) pada Senin (12/6/2023).



Dalam kasus itu, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3608 seconds (0.1#10.140)