Dugaan Korupsi Tol Layang Jakarta-Cikampek, 2 Saksi dari Waskita Karya Diperiksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memanggil dua saksi dari PT Waskita Karya pada Kamis (25/5/2023). Pemanggilan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kedua saksi ialah S selaku Direktur Operasional (SVP Infra 2 periode 2019-2021) pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan N selaku Change dan Claim Management.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pisat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/5/2023).
Sebagai informasi, Kejagung telah mengendus terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Lihat Juga: Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti dan Abolisi
Kedua saksi ialah S selaku Direktur Operasional (SVP Infra 2 periode 2019-2021) pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan N selaku Change dan Claim Management.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pisat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/5/2023).
Sebagai informasi, Kejagung telah mengendus terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Lihat Juga: Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti dan Abolisi
(muh)