KPK Selidiki Asal-usul Aset Rafael Alun di Manado Lewat Pemeriksaan 13 Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki asal-usul aset mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Manado, Sulawesi Utara. Aset milik Rafael Alun di Manado diselidiki lewat 13 saksi pada Selasa 13 Juni 2023 kemarin.
Adapun, 13 saksi tersebut yakni, dua orang Notaris, Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie. Kemudian, 11 saksi lainnya merupakan Wiraswasta yakni, Freddy Rasjid; Henny Rasjid; Alfrets Lasut; Saptir Kumbu; Rabasiah; Jowi Chandra; Donny Halim; Ahmad Husain; Susanti Hadji Ali; Eflien Mercy Laoh; serta Nico Sanjaya.
"Semua saksi hadir, dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka di Manado Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/6/2023).
KPK masih menelisik aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. Diduga, aliran uang Rafael Alun sudah berubah bentuk maupun dialihkan ke sejumlah aset. Saat ini, aset tersebut juga sedang dilacak KPK.
"Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi," ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK sempat mengantongi informasi adanya aset mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo di Sulawesi Utara. Aset tersebut berupa perumahan elite Green Hill Manado. Tim Kedeputian Pencegahan KPK sudah pernah diterjunkan untuk mengecek perumahan elite tersebut.
Istri Rafael Alun Trisambodo dikabarkan merupakan salah satu pemegang saham Perumahan Green Hill Manado, Sulawesi Utara. Perusahaan istri Rafael disebut-sebut yang menjadi salah satu penggarap perumahan seluas 6,5 hektar tersebut.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
Adapun, 13 saksi tersebut yakni, dua orang Notaris, Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie. Kemudian, 11 saksi lainnya merupakan Wiraswasta yakni, Freddy Rasjid; Henny Rasjid; Alfrets Lasut; Saptir Kumbu; Rabasiah; Jowi Chandra; Donny Halim; Ahmad Husain; Susanti Hadji Ali; Eflien Mercy Laoh; serta Nico Sanjaya.
"Semua saksi hadir, dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka di Manado Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/6/2023).
KPK masih menelisik aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. Diduga, aliran uang Rafael Alun sudah berubah bentuk maupun dialihkan ke sejumlah aset. Saat ini, aset tersebut juga sedang dilacak KPK.
"Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi," ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK sempat mengantongi informasi adanya aset mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo di Sulawesi Utara. Aset tersebut berupa perumahan elite Green Hill Manado. Tim Kedeputian Pencegahan KPK sudah pernah diterjunkan untuk mengecek perumahan elite tersebut.
Istri Rafael Alun Trisambodo dikabarkan merupakan salah satu pemegang saham Perumahan Green Hill Manado, Sulawesi Utara. Perusahaan istri Rafael disebut-sebut yang menjadi salah satu penggarap perumahan seluas 6,5 hektar tersebut.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
(kri)