KPK Temukan Aset Diduga Hasil Pencucian Uang Rafael Alun di Yogyakarta

Senin, 12 Juni 2023 - 18:53 WIB
loading...
KPK Temukan Aset Diduga...
KPK menemukan sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Yogyakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Yogyakarta. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan.

"RAT kami telah menemukan indikasi ada beberapa aset, tanah, dan bangunan yang sebentar lagi nanti kami sudah mendekati proses penyitaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).



"Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara," sambungnya.

Saat ini, KPK sedang menelaah dan meneliti aset tanah dan bangunan yang diduga hasil pencucian uang Rafael Alun di Yogyakarta tersebut. Proses penelaahan dan verifikasi tersebut dalam rangka untuk kegiatan penyitaan.

"Sejauh ini kan tanah ya. Nanti detailnya setelah pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, YogYakarta, hingga Jakarta. Adapun, aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan.

"Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu 31 Mei 2023.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," sambungnya.

KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)