Kasus Gratifikasi Rafael Alun Dikembangkan ke Pidana Suap
Selasa, 13 Juni 2023 - 10:33 WIB
loading...
KPK mengembangkan kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo ke pidana suap. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo . Kini, KPK juga mengebangkan pidana suap dalam kasus ini.
"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Ali menjelaskan, jika Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi, maka pihak pemberi tidak dapat diproses hukum. Sementara, jika ditemukan ada unsur memberi dengan maksud dan tujuan tertentu kepada Rafael Alun, maka pihak pemberi bisa dikenakan pasal suap.
"Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap," ungkap Ali.
"Sehingga, kami bisa pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," sambungnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Ali menjelaskan, jika Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi, maka pihak pemberi tidak dapat diproses hukum. Sementara, jika ditemukan ada unsur memberi dengan maksud dan tujuan tertentu kepada Rafael Alun, maka pihak pemberi bisa dikenakan pasal suap.
"Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap," ungkap Ali.
"Sehingga, kami bisa pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," sambungnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Lihat Juga :