MA Masih Proses PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat
Senin, 12 Juni 2023 - 16:00 WIB
loading...
MA masih memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Putusan PK diterbitkan maksimal 90 hari sejak berkas diterima.
"Ya masih diproses di MA," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA Sugiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Sugiyanto berkata, majelis hakim tidak akan lama menerbitkan putusan PK ketika gugatan itu telah diproses. Sudah ada ketentuan proses penanganan perkara di MA maksimal dilakukan dalam tenggat 90 hari sejak berkas perkara diterima.
"Kalau hakimnya sudah ditetapkan, kemudian sidang, dan itu tidak butuh waktu lama karena sekarang di MA sudah ditetapkan untuk sidang itu hanya paling lama 90 hari," ucap Sugiyanto.
"Ya masih diproses di MA," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA Sugiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Sugiyanto berkata, majelis hakim tidak akan lama menerbitkan putusan PK ketika gugatan itu telah diproses. Sudah ada ketentuan proses penanganan perkara di MA maksimal dilakukan dalam tenggat 90 hari sejak berkas perkara diterima.
"Kalau hakimnya sudah ditetapkan, kemudian sidang, dan itu tidak butuh waktu lama karena sekarang di MA sudah ditetapkan untuk sidang itu hanya paling lama 90 hari," ucap Sugiyanto.
Lihat Juga :