MA Masih Proses PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Putusan PK diterbitkan maksimal 90 hari sejak berkas diterima.
"Ya masih diproses di MA," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA Sugiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Sugiyanto berkata, majelis hakim tidak akan lama menerbitkan putusan PK ketika gugatan itu telah diproses. Sudah ada ketentuan proses penanganan perkara di MA maksimal dilakukan dalam tenggat 90 hari sejak berkas perkara diterima.
"Kalau hakimnya sudah ditetapkan, kemudian sidang, dan itu tidak butuh waktu lama karena sekarang di MA sudah ditetapkan untuk sidang itu hanya paling lama 90 hari," ucap Sugiyanto.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengomentari PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ke MA. AHY menilai putusan MA nanti akan sangat menentukan nasib demokrasi di negeri ini.
"Benar bahwa yang akan diputuskan nanti oleh MA itu akan sangat menentukan bukan hanya nasib Partai Demokrat tetapi juga demokrasi di Indonesia dan juga menentukan hidup dan matinya akan sehat dan hati nurani di negeri ini," ujar AHY.
AHY mengungkapkan saat ini sidang terkait PK Moeldoko terhadap kepengurusan Partai Demokrat akan segera digelar di MA. Ia melihat dari sisi logika hukum yang berlaku di negeri ini ketika tidak ada novum baru atau tidak ada bukti-bukti baru yang bisa diperkarakan, seharusnya tidak ada celah sedikit pun bagi kemenangan PK Moeldoko.
"Seharusnya tidak ada celah sedikit pun Partai Demokrat yang berdaulat, hari ini di bawah kepemimpinan ketua umum AHY, bisa dikalahkan setelah 16 kali, selama 2 tahun terakhir ini kami memenangkan segala persidangan hukum," kata AHY.
"Ya masih diproses di MA," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA Sugiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Sugiyanto berkata, majelis hakim tidak akan lama menerbitkan putusan PK ketika gugatan itu telah diproses. Sudah ada ketentuan proses penanganan perkara di MA maksimal dilakukan dalam tenggat 90 hari sejak berkas perkara diterima.
"Kalau hakimnya sudah ditetapkan, kemudian sidang, dan itu tidak butuh waktu lama karena sekarang di MA sudah ditetapkan untuk sidang itu hanya paling lama 90 hari," ucap Sugiyanto.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengomentari PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ke MA. AHY menilai putusan MA nanti akan sangat menentukan nasib demokrasi di negeri ini.
"Benar bahwa yang akan diputuskan nanti oleh MA itu akan sangat menentukan bukan hanya nasib Partai Demokrat tetapi juga demokrasi di Indonesia dan juga menentukan hidup dan matinya akan sehat dan hati nurani di negeri ini," ujar AHY.
AHY mengungkapkan saat ini sidang terkait PK Moeldoko terhadap kepengurusan Partai Demokrat akan segera digelar di MA. Ia melihat dari sisi logika hukum yang berlaku di negeri ini ketika tidak ada novum baru atau tidak ada bukti-bukti baru yang bisa diperkarakan, seharusnya tidak ada celah sedikit pun bagi kemenangan PK Moeldoko.
"Seharusnya tidak ada celah sedikit pun Partai Demokrat yang berdaulat, hari ini di bawah kepemimpinan ketua umum AHY, bisa dikalahkan setelah 16 kali, selama 2 tahun terakhir ini kami memenangkan segala persidangan hukum," kata AHY.
(abd)