AHY Tuding Moeldoko Kembali Coba Ambil Alih Demokrat Lewat PK di MA
Senin, 03 April 2023 - 12:04 WIB
loading...
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan ada upaya yang dilakukan KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk mengajukan PK terhadap kepengurusan DPP Partai Demokrat. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan ada upaya yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kepengurusan DPP Partai Demokrat.
"Sebulan lalu pada 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Jhonny Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Pensiunan Jenderal TNI-Polri Dukung Anies-AHY, dari Eks Sekjen Kemhan hingga Mantan Petinggi Baharkam
AHY mengungkapkan upaya tersebut dilakukan pasca KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara yang merupakan abal-abal dan ilegal serta gagal total pada tahun 2021 lalu.
"Kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487/K-PUN 2022 yang telah diputus pada 29 September 2022," jelas AHY.
"Sebulan lalu pada 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Jhonny Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Pensiunan Jenderal TNI-Polri Dukung Anies-AHY, dari Eks Sekjen Kemhan hingga Mantan Petinggi Baharkam
AHY mengungkapkan upaya tersebut dilakukan pasca KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara yang merupakan abal-abal dan ilegal serta gagal total pada tahun 2021 lalu.
"Kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487/K-PUN 2022 yang telah diputus pada 29 September 2022," jelas AHY.
Lihat Juga :