Korban Pelecehan Seksual Anggota Fraksi Nasdem Bawa Bukti ke MKD

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.

"Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual," tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur ini.



Partai Nasdem melalui Ketua Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem Charles Meikyansyah mengatakan masih mencermati kabar laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Pada prinsipnya, kami masih mempelajari karena sifatnya masih beredar kan berita itu," kata Charles saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Apalagi, kata Charles, laporan tersebut masih bersifat pengaduan masyarakat (dumas). Hal itu merujuk pada pernyataan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Yang jelas, kami masih mencermati dulu, karena belum ada yang sifatnya resmi nih. Nah Karopenmas sendiri kata yang paling aktual dari dia kemarin adalah adanya pengaduan masyarakat," kata Ramadhan.

"Artinya bahwa pengaduan masyarakat kayak apa, olahannya kayak apa, kami masih mencermatilah. Intinya itu," tambahnya.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2433 seconds (0.1#10.140)