Korban Pelecehan Seksual Anggota Fraksi Nasdem Bawa Bukti ke MKD

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:18 WIB
loading...
Korban Pelecehan Seksual...
Ammy mengaku belum bisa berkomentar apa pun dan hanya menggunakan haknya sebagai warga negara untuk malaporkan pelecehan seksual verbal yang dialami. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Partai Nasdem Cilacap Ammy Amalia Fatma Suraya melaporkan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto ke Majelis Kehormatan DPR RI (MKD), Jumat (9/8/2023). Ketua Komisi VII DPR itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.

Saat ditanya soal pelaporan tersebut, Ammy mengaku belum bisa berkomentar apa pun ihwal substansi. Ia hanya menggunakan haknya sebagai warga negara untuk malaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami.

"Saya hanya membawa alat bukti chatting (dari terduga pelaku), dalam bentuk dokumen tadi ke MKD," kata Ammy, Jumat (9/6/2023).

Ammy mendatangi MKD sekitar pukul 14.00 WIB. Ammy yang mengenakan setelah blazer dan celana panjang biru kemudian menemui Wakil Ketua MKD Habiburokhman.



Habiburokhman mengaku telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Ammy Amalia. MKD sudah memeriksa laporan tersebut dan secara kelengkapan syarat formil telah rampung.

"Artinya tahapan berikutnya, kami akan mengadakan rapat pleno anggota MKD guna membahas penjadwalan ke depannya seperti apa. Setelah rapat pleno, kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi klarifikasi antara pelapor dengan terlapor," kata Habiburokhman saat ditemui di MKD.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu juga menyampaikan secara substansi, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail. "Beliau (Ammy) kebetulan kan juga mantan anggota DPR, tentunya kami juga mendapatkan atensi dari banyak teman-teman anggota DPR, khususnya emak-emak dari masing-masing fraksi. Jadi kami segera menindaklanjuti laporan ini," kata Habiburokhman.

Untuk diketahui, salinan surat laporan kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan pelecehan seksual sesama kader satu parpol beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelapor adalah mantan anggota DPR periode 2014-2019 yakni Ammy Amalia Fatma Suraya. Sementara terlapor adalah anggota Fraksi Partai Nasdem yang kini menjabat sebagai ketua komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto.

"Melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh: Nama: SS," demikian kutipan pernyataan Ammy dari salinan surat yang terdapat stempel Bareskrim dan paraf petugas tertanggal 11 April 2023.

Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.

"Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual," tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur ini.



Partai Nasdem melalui Ketua Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem Charles Meikyansyah mengatakan masih mencermati kabar laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Pada prinsipnya, kami masih mempelajari karena sifatnya masih beredar kan berita itu," kata Charles saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Apalagi, kata Charles, laporan tersebut masih bersifat pengaduan masyarakat (dumas). Hal itu merujuk pada pernyataan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Yang jelas, kami masih mencermati dulu, karena belum ada yang sifatnya resmi nih. Nah Karopenmas sendiri kata yang paling aktual dari dia kemarin adalah adanya pengaduan masyarakat," kata Ramadhan.

"Artinya bahwa pengaduan masyarakat kayak apa, olahannya kayak apa, kami masih mencermatilah. Intinya itu," tambahnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)