Era Keterbukaan dan Transparansi, MA Jangan Kalah dengan Teknologi

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:32 WIB
loading...
Era Keterbukaan dan...
Gedung Mahkamah Agung. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Keterbukaan dan transparansi Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perkara ditingkat kasasi serta peninjauan kembali (PK) menjadi sorotan publik. Utamanya menyangkut pidana berlabel extra-ordinary crime dengan kualifikasi korupsi, narkotika maupun psikotropika serta perkara hak uji materiil, sengketa pajak, dan persaingan usaha.

Upaya perkara tersebut dinilai sangat lamban. Misalnya bagaimana proses minutasi, penyampaian salinan putusan ke para pihak dan pengadilan negeri asal, hingga publikasi dengan diunggah ke laman Direktori Putusan MA. Lambatnya proses unggahan jauh berbeda dan kalah cepat dengan perkara yang ditangani dan diputus oleh pengadilan tinggi.

Padahal dari segi informasi perkara dan salinan putusan, MA sudah memiliki tiga laman yang bisa diakses publik. Ketiganya yakni Kesekretariatan, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan MA. Di sisi lain, layanan e-Court yang bisa diakses di website MA dengan empat fitur juga belum menunjukkan perkembangan signifikan. Karenanya pemanfaatan teknologi di level para hakim agung, para pegawai Kesekretariatan MA, dan petugas pengunggah salinan putusan harus lebih ditingkatkan. (Baca: Mafia Peradilan Diawali dari Hakim-Pengacara Main Golf Bersama)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyatakan, pada awal Juli 2020, pihaknya bekerjasama dengan MA mengembangkan aplikasi Penghasil Informasi Hukum atau Legal Information Generator Application (LIGA) untuk perkara korupsi. Aplikasi ini berisi beberapa fitur dan merupakan pengembangan dari laman Direktori Putusan MA.

Erasmus mengungkapkan, Direktori Putusan MA berbasis website mencakup seluruh lembaga peradilan mulai tingkat pertama atau pengadilan negeri hingga MA. Tapi acap kali ada banyak salinan putusan dalam bentuk softcopy pdf pada tingkat pengadilan negeri tidak tersedia di laman tersebut.

Hal yang sama juga terjadi di laman Kepaniteraan MA maupun laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA. Dua laman ini hanya berisi informasi singkat.

Mestinya, kata dia, di laman SIPP tersedia semua dokumen seperti salinan putusan bahkan dakwaan, tuntutan, dan pleidoi. Untuk terpenuhinya seluruh dokumen, maka sangat perlu perbaikan koordinasi antara jaksa dengan pengadilan. (Baca juga: Rontoknya Tiga Jenderal Polisi Dalam Skandal Djoko Tjandra)

Jika semua dokumen itu ada, masyarakat akan mudah mengakses, mendapatkan informasi, mengetahui perkembangan perkara, memudahkan pengawasan, memudahkan unsur masyarakat yang akan melakukan penelitian, hingga mempermudah para jurnalis menulis berita.

"Tujuannya transparansi. Kemudian melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan. Jadi penyediaan semua informasi, data, dan dokumentasi sangat penting," ujar Erasmus.

Dia mengatakan, penggunaan dan pemanfaatan TIT sangat penting bagi MA termasuk untuk para hakim agung, jajaran kepaniteraan MA, hingga lembaga peradilan di bawahnya. Koordinasi antara jajaran Kepaniteraan MA dengan para hakim agung pun bisa diperkuat dengan pemanfaatan TIK. Pasalnya, jangan sampai terjadi berbagai dugaan penyimpangan hingga kesalahan terkecil seperti untuk pencantuman nama terdakwa atau terpidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)