Era Keterbukaan dan Transparansi, MA Jangan Kalah dengan Teknologi

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:32 WIB
loading...
Era Keterbukaan dan...
Gedung Mahkamah Agung. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Keterbukaan dan transparansi Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perkara ditingkat kasasi serta peninjauan kembali (PK) menjadi sorotan publik. Utamanya menyangkut pidana berlabel extra-ordinary crime dengan kualifikasi korupsi, narkotika maupun psikotropika serta perkara hak uji materiil, sengketa pajak, dan persaingan usaha.

Upaya perkara tersebut dinilai sangat lamban. Misalnya bagaimana proses minutasi, penyampaian salinan putusan ke para pihak dan pengadilan negeri asal, hingga publikasi dengan diunggah ke laman Direktori Putusan MA. Lambatnya proses unggahan jauh berbeda dan kalah cepat dengan perkara yang ditangani dan diputus oleh pengadilan tinggi.

Padahal dari segi informasi perkara dan salinan putusan, MA sudah memiliki tiga laman yang bisa diakses publik. Ketiganya yakni Kesekretariatan, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan MA. Di sisi lain, layanan e-Court yang bisa diakses di website MA dengan empat fitur juga belum menunjukkan perkembangan signifikan. Karenanya pemanfaatan teknologi di level para hakim agung, para pegawai Kesekretariatan MA, dan petugas pengunggah salinan putusan harus lebih ditingkatkan. (Baca: Mafia Peradilan Diawali dari Hakim-Pengacara Main Golf Bersama)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyatakan, pada awal Juli 2020, pihaknya bekerjasama dengan MA mengembangkan aplikasi Penghasil Informasi Hukum atau Legal Information Generator Application (LIGA) untuk perkara korupsi. Aplikasi ini berisi beberapa fitur dan merupakan pengembangan dari laman Direktori Putusan MA.

Erasmus mengungkapkan, Direktori Putusan MA berbasis website mencakup seluruh lembaga peradilan mulai tingkat pertama atau pengadilan negeri hingga MA. Tapi acap kali ada banyak salinan putusan dalam bentuk softcopy pdf pada tingkat pengadilan negeri tidak tersedia di laman tersebut.

Hal yang sama juga terjadi di laman Kepaniteraan MA maupun laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA. Dua laman ini hanya berisi informasi singkat.

Mestinya, kata dia, di laman SIPP tersedia semua dokumen seperti salinan putusan bahkan dakwaan, tuntutan, dan pleidoi. Untuk terpenuhinya seluruh dokumen, maka sangat perlu perbaikan koordinasi antara jaksa dengan pengadilan. (Baca juga: Rontoknya Tiga Jenderal Polisi Dalam Skandal Djoko Tjandra)

Jika semua dokumen itu ada, masyarakat akan mudah mengakses, mendapatkan informasi, mengetahui perkembangan perkara, memudahkan pengawasan, memudahkan unsur masyarakat yang akan melakukan penelitian, hingga mempermudah para jurnalis menulis berita.

"Tujuannya transparansi. Kemudian melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan. Jadi penyediaan semua informasi, data, dan dokumentasi sangat penting," ujar Erasmus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Berita Terkini
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved