Era Keterbukaan dan Transparansi, MA Jangan Kalah dengan Teknologi
loading...
A
A
A
"Ke depan, semua putusan sudah berbasis aplikasi. Supaya lebih cepat naik. Selama ini kan putusan diketik dulu jadi bentuk MS Word, kemudian dikasikan ke kepaniteraan baru dimasukkan di-upload," imbuhnya.
Dia menceritakan, ICJR pernah melakukan sejumlah penelitian atas berbagai perkara hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat turun ke lapas, tim melakukan wawancara dengan narapidana sebagai narasumber bahwa saat salinan hardcopy putusan masuk atau diserahkan ke lapas, ternyata angka masa pidana penjara, pidana denda, dan subsidernya berubah drastis. “Misalnya dipidana 10 tahun, begitu masuk lapas angka pidananya berubah jadi 5 tahun. Itu karena apa? Karena mekanisme masih manual," paparnya.
Dia menggariskan, MA sebaiknya membuat atau mengkonversi berbagai layanan elektronik berbasis website yang dimiliki menjadi berbasis android dan iOS. Karena konversi itu berhubungan erat dengan transparansi, kemudahan akses, dan kemudahan pengawasan. "Kalau misalnya semua informasi dan data tersedia baik di website, android, ataupun iOS lebih bagus dan mudah," imbuhnya. (Baca juga: Kutip Hadis Nabi Muhammad, Biden Ingin Sekolah AS Ajarkan Islam)
Guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ibnu Hamad menilai MA perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di level para hakim agung, pegawai Kesekretariatan MA, dan petugas pengunggah salinan putusan untuk pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK). "MA harus bisa beradaptasi dengan teknologi informasi. Apalagi layanan elektronik bukan sesuatu yang baru di MA," tegas Ibnu.
Dia berpandangan, penguasaan teknologi sangat penting bagi MA termasuk para hakim agung dan para pegawai MA. Pasalnya, sebelum ada pandemi Covid-19 pun, dunia teknologi sudah diramaikan dengan isu industri 4.0 berbasiskan internet atau internet of things. Dengan demikian, penggunaan TIK tidak bisa dihindarkan dalam interaksi sosial. "Baik di pemerintahan (layanan publik) maupun swasta (perdagangan, bisnis)," ujarnya.
Ibnu menggariskan, aplikasi yang digunakan MA termasuk aplikasi berbasis android dan iOS sebenarnya baik. Yang penting, kata dia aplikasi itu user friendly bagi masyarakat yang dilayani dan fitur-fiturnya selalu adaptif dengan kebutuhan khalayak. Berikut penekanannya pada kemampuan dan kegunaan teknologi atau aplikasi. "Sebaiknya dalam memilih teknologi dan/atau aplikasi bukanlah pada jenis dan mereknya belaka, tapi kemampuannya dan kegunaannya dalam melayani publik," ucapnya.
MA sendiri berkelit soal keterbukaan dan transparansi informasi. Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengkalim pihaknya sudah sangat terbuka dalam penyampaian informasi terhadap penanganan perkara. Menurut dia, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan MA sangat membantu dan mempercepat pelaksanaan tugas dan kewenangan MA termasuk para pejabat, hakim agung, dan jajaran kepaniteraan. (Baca juga: Gawat, Banyak Karyawan AJB Bumiputera Diteror Nasabahnya)
"Kami akan terus membangun dan mengembangkan berbagai aplikasi untuk manajemen perkara maupun manajemen umum. Untuk itu yang diperlukan bukan semata-mata aplikasi, tapi juga hardware, software, jaringan dan listrik yang memadai," ujar Andi.
Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini membeberkan, pengadilan berbasis teknologi informasi akan mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh informasi perkara maupun non perkara yang dikelola pengadilan hingga tingkat MA. Artinya, penggunaan teknologi informasi oleh MA dan badan peradilan di bawahnya sangat berdampak positif terhadap kemudahan akses masyarakat terhadap peradilan.
"Kini MA semakin transparan dan akuntababel. Dengan dukungan TI, prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan benar-benar dapat diwujudkan," paparnya.
Dia menceritakan, ICJR pernah melakukan sejumlah penelitian atas berbagai perkara hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat turun ke lapas, tim melakukan wawancara dengan narapidana sebagai narasumber bahwa saat salinan hardcopy putusan masuk atau diserahkan ke lapas, ternyata angka masa pidana penjara, pidana denda, dan subsidernya berubah drastis. “Misalnya dipidana 10 tahun, begitu masuk lapas angka pidananya berubah jadi 5 tahun. Itu karena apa? Karena mekanisme masih manual," paparnya.
Dia menggariskan, MA sebaiknya membuat atau mengkonversi berbagai layanan elektronik berbasis website yang dimiliki menjadi berbasis android dan iOS. Karena konversi itu berhubungan erat dengan transparansi, kemudahan akses, dan kemudahan pengawasan. "Kalau misalnya semua informasi dan data tersedia baik di website, android, ataupun iOS lebih bagus dan mudah," imbuhnya. (Baca juga: Kutip Hadis Nabi Muhammad, Biden Ingin Sekolah AS Ajarkan Islam)
Guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ibnu Hamad menilai MA perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di level para hakim agung, pegawai Kesekretariatan MA, dan petugas pengunggah salinan putusan untuk pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK). "MA harus bisa beradaptasi dengan teknologi informasi. Apalagi layanan elektronik bukan sesuatu yang baru di MA," tegas Ibnu.
Dia berpandangan, penguasaan teknologi sangat penting bagi MA termasuk para hakim agung dan para pegawai MA. Pasalnya, sebelum ada pandemi Covid-19 pun, dunia teknologi sudah diramaikan dengan isu industri 4.0 berbasiskan internet atau internet of things. Dengan demikian, penggunaan TIK tidak bisa dihindarkan dalam interaksi sosial. "Baik di pemerintahan (layanan publik) maupun swasta (perdagangan, bisnis)," ujarnya.
Ibnu menggariskan, aplikasi yang digunakan MA termasuk aplikasi berbasis android dan iOS sebenarnya baik. Yang penting, kata dia aplikasi itu user friendly bagi masyarakat yang dilayani dan fitur-fiturnya selalu adaptif dengan kebutuhan khalayak. Berikut penekanannya pada kemampuan dan kegunaan teknologi atau aplikasi. "Sebaiknya dalam memilih teknologi dan/atau aplikasi bukanlah pada jenis dan mereknya belaka, tapi kemampuannya dan kegunaannya dalam melayani publik," ucapnya.
MA sendiri berkelit soal keterbukaan dan transparansi informasi. Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengkalim pihaknya sudah sangat terbuka dalam penyampaian informasi terhadap penanganan perkara. Menurut dia, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan MA sangat membantu dan mempercepat pelaksanaan tugas dan kewenangan MA termasuk para pejabat, hakim agung, dan jajaran kepaniteraan. (Baca juga: Gawat, Banyak Karyawan AJB Bumiputera Diteror Nasabahnya)
"Kami akan terus membangun dan mengembangkan berbagai aplikasi untuk manajemen perkara maupun manajemen umum. Untuk itu yang diperlukan bukan semata-mata aplikasi, tapi juga hardware, software, jaringan dan listrik yang memadai," ujar Andi.
Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini membeberkan, pengadilan berbasis teknologi informasi akan mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh informasi perkara maupun non perkara yang dikelola pengadilan hingga tingkat MA. Artinya, penggunaan teknologi informasi oleh MA dan badan peradilan di bawahnya sangat berdampak positif terhadap kemudahan akses masyarakat terhadap peradilan.
"Kini MA semakin transparan dan akuntababel. Dengan dukungan TI, prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan benar-benar dapat diwujudkan," paparnya.