Era Keterbukaan dan Transparansi, MA Jangan Kalah dengan Teknologi

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:32 WIB
loading...
A A A
Andi mencontohkan, MA dan lembaga peradilan di bawahnya memiliki aplikasi SIPP. Aplikasi ini berguna untuk internal peradilan maupun untuk publik. Bagi internal peradilan, SIPP berguna untuk mengadministrasikan perkara sejak didaftarkan, didistribusikan, disidangkan, diputus hingga diminutasi.

SIPP juga berguna untuk kontrol kinerja. Jumlah jenis dan sebaran perkara di seluruh Indonesia terpantau di situ. Demikian juga dengan kinerja penanganan perkara tiap-tiap pengadilan dapat dimonitor secara realtime. "Bagi publik, SIPP sangat berguna untuk menelusuri riwayat perkara, jadwal sidang hingga penggunaan biaya perkara," tuturnya.

Contoh lainnya, ujar Andi, adalah Direktori Putusan dan e-Court. Direktori Putusan terbukti sangat memudahkan masyarakat mencari putusan. Sedangkan e-Court terbukti membuat para pencari keadilan terbebas dari antrian panjang saat mendaftar perkara, membayar biaya perkara lebih murah dan tentu saja dapat bersidang secara online. Aplikasi e-Court sungguh sangat bermanfaat di era pandemi Covid 19 seperti saat ini. (Lihat videonya: Maling Kambing Jadi Bulan-bulanan Warga)

Berikutnya SIWAS yang merupakan aplikasi untuk melaporkan kinerja dan perilaku aparatatur peradilan. Siapapun boleh membuat pengaduan via aplikasi ini, baik publik maupun sesama aparatur peradilan. MA menyebutnya whistle blowing system. Pengaduan-pengaduan yang masuk via SIWAS kemudian ditangani oleh Badan Pengawasan MA .

"Mereka yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman disiplin berat, sedang atau ringan. Setiap bulan kami mempublikasikan daftar aparatur peradilan yang terkena hukuman disiplin," imbuhnya.

Andi menggariskan, ada tiga strategi yang dipakai MA untuk meningkatkan kapasitas SDM hakim, kepaniteraan dan kesekretariatan agar mahir menjalankan berbagai aplikasi. Pertama, menyelenggarakan berbagai pelatihan, bimbingan teknis, dan workshop secara tatap muka. Kedua, pengadilan-pengadilan pada empat lingkungan peradilan menyelenggarakan diklat di tempat kerja masing-masing. Ketiga, mengadakan pelatihan, supervisi dan monitoring secara daring. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5267 seconds (0.1#10.140)