PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh

Jum'at, 24 Juli 2020 - 04:33 WIB
loading...
PTUN Kabulkan Gugatan...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyambut baik kabar tentang dikabulkannya gugatan Evi Novida Ginting Manik di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ). Jika proses putusan itu berjalan lancar, maka komposisi KPU bisa lengkap kembali dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"Jadi, prinsipnya KPU berharap anggotanya lengkap ya. Apalagi ini tahapan pilkada menyangkut 270 daerah," kata Raka. (Baca juga: KPU: Kampanye Rapat Umum Harus Izin Satgas Corona)

Meski demikian, kata dia, saat ini KPU hanya dalam posisi menunggu perkembangan dari instansi atau lembaga yang berwenang terkait putusan tersebut. Dia berharap, apa yang menjadi putusan pengadilan bisa segera ditindaklanjuti.

"KPU dalam posisi menindaklanjuti, kalau nanti sudah dipulihkan, kami berharap segera bertugas. Tahapan sedang berjalan, KPU harus lengkap," paparnya. (Baca juga: Petahana Pilkada 2020 Tak Boleh Jabat Ketua Gugus Tugas COVID-19)

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut. "Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rekomendasi
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Berita Terkini
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved