PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh

Jum'at, 24 Juli 2020 - 04:33 WIB
loading...
PTUN Kabulkan Gugatan...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyambut baik kabar tentang dikabulkannya gugatan Evi Novida Ginting Manik di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ). Jika proses putusan itu berjalan lancar, maka komposisi KPU bisa lengkap kembali dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"Jadi, prinsipnya KPU berharap anggotanya lengkap ya. Apalagi ini tahapan pilkada menyangkut 270 daerah," kata Raka. (Baca juga: KPU: Kampanye Rapat Umum Harus Izin Satgas Corona)

Meski demikian, kata dia, saat ini KPU hanya dalam posisi menunggu perkembangan dari instansi atau lembaga yang berwenang terkait putusan tersebut. Dia berharap, apa yang menjadi putusan pengadilan bisa segera ditindaklanjuti.

"KPU dalam posisi menindaklanjuti, kalau nanti sudah dipulihkan, kami berharap segera bertugas. Tahapan sedang berjalan, KPU harus lengkap," paparnya. (Baca juga: Petahana Pilkada 2020 Tak Boleh Jabat Ketua Gugus Tugas COVID-19)

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut. "Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Partai Perindo Bakal...
Partai Perindo Bakal Jalin Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat dan Daerah
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan
Hasil Pilgub di 21 Provinsi...
Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
Perindo Minta DPR-KPU...
Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Rekomendasi
Profil Produk Kendal...
Profil Produk Kendal Mantan Pacar Safnoviar yang Diduga Pansos demi Popularitas
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Masalah Sampah Tuntas 100% pada 2029
Siapa Mohsen Langarneshin?...
Siapa Mohsen Langarneshin? Agen Mossad yang Digantung di Iran
Berita Terkini
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
3 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
4 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
5 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
5 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
6 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
7 jam yang lalu
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved