Petahana Pilkada 2020 Tak Boleh Jabat Ketua Gugus Tugas COVID-19

Rabu, 22 Juli 2020 - 20:12 WIB
loading...
Petahana Pilkada 2020 Tak Boleh Jabat Ketua Gugus Tugas COVID-19
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam Webinar Fokus SINDO bertajuk Kampanye di Masa Pandemi, Rabu (22/7/2020). FOTO/CAPTURE/SINDOnews/RICO AFRIDO SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Kepala daerah yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020 ( petahana ) diminta menanggalkan jabatan sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing. Pasalnya, jabatan gugus tugas itu dianggap bisa dimanfaatkan untuk elektoral.

"Enggak ada COVID-19 saja, incumbent (petahana) paslon pasti akan mengoptimalkan semua peluang ya," ujar Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam Webinar Fokus SINDO bertajuk "Kampanye di Masa Pandemi", Rabu (22/7/2020).

Mardani mengungkapkan, saat ini belum dilakukan penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020, sehingga petahana yang memanfaatkan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk kampanye tidak bisa ditindak. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta membuat surat edaran imbauan kepada kepala daerah petahana untuk tidak menggunakan jabatan masing-masing dalam upaya memenangkan Pilkada. Dan surat imbauan itu, kata dia, sudah dibuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ( )

"Bahkan saya pribadi mendesak waktu rapat dengan Kemendagri, agar selama sang incumbent sudah ditetapkan sebagai calon, dia dicopot dari jabatan ketua gugus tugas COVID-19, walaupun sekarang gugus tugasnya sudah hilang. Tetapi ke bawahnya belum dirapihkan, boleh jadi lebih kuat lagi," katanya.

Sebab, kata dia, saat ini masalah ekonomi dan kesehatan dijadikan satu dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. "Makanya usul saya semua incumbent dicopot dari ketua gugus tugas tingkat provinsi atau kabupaten kota, diganti Plt yang lain," katanya.( )
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2873 seconds (0.1#10.140)