KPU: Kampanye Rapat Umum Harus Izin Satgas Corona

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
KPU: Kampanye Rapat...
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU dapat banyak masukan mengenai kampanye bentuk lainnya yakni, kampanye rapat umum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU mendapatkan banyak masukan mengenai kampanye bentuk lainnya yakni, kampanye rapat umum yang masih diperbolehkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada Dalam Kondisi Non Bencana Alam/Covid-19 yang dianggap berpotensi menjadi klaster penularan virus Corona (Covid-19).

(Baca juga: Update, 1.207 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)

Namun, dia menjelaskan bahwa bahwa KPU tidak bisa begitu saja menghilangkan itu karena Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) masih mengatur soal varian kampanye itu. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2020 hanya memperluas makna bencana non alam.

"Substansi tentang kampanye termasuk kampanye bentuk lainnya sudah diatur dalam UU Pilkada 10/2016, diatur juga dalam PKPU induk tentang Kampanye lalu PKPU 6/2020. Kecuali nanti ada perppu baru, tentu KPU punya dasar hukum untuk mengubah bentuk-bentuk kampanye. Maka itu masalahnya. KPU berterima kasih atas masukan berbagai pihak," kata Raka saat dihubungi SINDO Media, Kamis (23/7/2020).

Namun, Raka melanjutkan, KPU sudah bersurat kepada Komisi II DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mana, KPU sedang mengubah PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pilkada. Dan itu sedang disusun rancangannnya dan nanti dikonsultasikan juga dengan Kemenkumham dan Komisi II DPR. KPU juga akan membuat pedoman teknis tenang tata cara penyelenggaraan kampanye.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
Berita Terkini
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved