KPU: Kampanye Rapat Umum Harus Izin Satgas Corona

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
KPU: Kampanye Rapat...
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU dapat banyak masukan mengenai kampanye bentuk lainnya yakni, kampanye rapat umum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU mendapatkan banyak masukan mengenai kampanye bentuk lainnya yakni, kampanye rapat umum yang masih diperbolehkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada Dalam Kondisi Non Bencana Alam/Covid-19 yang dianggap berpotensi menjadi klaster penularan virus Corona (Covid-19).

(Baca juga: Update, 1.207 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)

Namun, dia menjelaskan bahwa bahwa KPU tidak bisa begitu saja menghilangkan itu karena Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) masih mengatur soal varian kampanye itu. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2020 hanya memperluas makna bencana non alam.

"Substansi tentang kampanye termasuk kampanye bentuk lainnya sudah diatur dalam UU Pilkada 10/2016, diatur juga dalam PKPU induk tentang Kampanye lalu PKPU 6/2020. Kecuali nanti ada perppu baru, tentu KPU punya dasar hukum untuk mengubah bentuk-bentuk kampanye. Maka itu masalahnya. KPU berterima kasih atas masukan berbagai pihak," kata Raka saat dihubungi SINDO Media, Kamis (23/7/2020).

Namun, Raka melanjutkan, KPU sudah bersurat kepada Komisi II DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mana, KPU sedang mengubah PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pilkada. Dan itu sedang disusun rancangannnya dan nanti dikonsultasikan juga dengan Kemenkumham dan Komisi II DPR. KPU juga akan membuat pedoman teknis tenang tata cara penyelenggaraan kampanye.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved