Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan
Rabu, 22 Juli 2020 - 11:09 WIB
loading...
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kiri) dan Ketua DKPP Muhammad (kanan) hadir pada peluncuran Gerakan Klik Serentak di Jakarta, Rabu (15/7/2020). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Lima bulan jelang Pilkada Serentak 2020 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan simulasi pemungutan suara di TPS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 , Rabu (22/7/2020).
Diketahui, pemungutan suara di TPS adalah tahapan utama dalam sebuah pemilihan. Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. KPU menjamin tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta Pemilihan, maupun pemilih. Komitmen KPU dituangkan dlm PKPU 6/2020.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas KPU, kegiatan simulasi ini merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara dalam PKPU 6/2020. Simulasi dilakukan dengan kondisi yang diupayakan mendekati kondisi pada hari pemungutan suara. Jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 orang, yang akan menggunakan haknya mulai dari pukul 07.00 sd 13.00 WIB. Para pemilih ini diperankan oleh para pejabat dan staf di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta melibatkan Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, para pegiat pemilu, dan para jurnalis. (Baca juga: Pilkada Spesial Anak Presiden ).
TPS dibangun dengan menerapkan protokol penanganan Covid-19. Penempatan antarmeja atau kursi KPPS, para saksi paslon, dan pengawas serta bilik dan kotak suara diatur dalam jarak aman minimal 1 meter. Jumlah kursi untuk pemilih di dalam TPS disediakan secara terbatas menyesuaikan dengan luasan TPS. Pada pintu masuk dan keluar TPS disediakan tempat cuci tangan. Selain itu, disediakan juga bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat. Untuk keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat, maka pemilih, saksi paslon, pengawas wajib menggunakan masker. Sedangkan untuk KPPS, selain menggunakan masker, KPPS juga dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan. Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan.
Penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dan area sekitarnya dengan cairan disinfektan sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 WIB. Tepat pukul 07.00 WIB, Ketua KPPS memimpin pembacaan sumpah atau janji anggota KPPS disaksikan oleh para pemilih dan saksi paslon. Berikutnya Ketua KPPS memimpin jalannya pemungutan suara.
Diketahui, pemungutan suara di TPS adalah tahapan utama dalam sebuah pemilihan. Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. KPU menjamin tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta Pemilihan, maupun pemilih. Komitmen KPU dituangkan dlm PKPU 6/2020.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas KPU, kegiatan simulasi ini merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara dalam PKPU 6/2020. Simulasi dilakukan dengan kondisi yang diupayakan mendekati kondisi pada hari pemungutan suara. Jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 orang, yang akan menggunakan haknya mulai dari pukul 07.00 sd 13.00 WIB. Para pemilih ini diperankan oleh para pejabat dan staf di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta melibatkan Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, para pegiat pemilu, dan para jurnalis. (Baca juga: Pilkada Spesial Anak Presiden ).
TPS dibangun dengan menerapkan protokol penanganan Covid-19. Penempatan antarmeja atau kursi KPPS, para saksi paslon, dan pengawas serta bilik dan kotak suara diatur dalam jarak aman minimal 1 meter. Jumlah kursi untuk pemilih di dalam TPS disediakan secara terbatas menyesuaikan dengan luasan TPS. Pada pintu masuk dan keluar TPS disediakan tempat cuci tangan. Selain itu, disediakan juga bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat. Untuk keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat, maka pemilih, saksi paslon, pengawas wajib menggunakan masker. Sedangkan untuk KPPS, selain menggunakan masker, KPPS juga dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan. Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan.
Penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dan area sekitarnya dengan cairan disinfektan sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 WIB. Tepat pukul 07.00 WIB, Ketua KPPS memimpin pembacaan sumpah atau janji anggota KPPS disaksikan oleh para pemilih dan saksi paslon. Berikutnya Ketua KPPS memimpin jalannya pemungutan suara.
Lihat Juga :