Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lima bulan jelang Pilkada Serentak 2020 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan simulasi pemungutan suara di TPS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 , Rabu (22/7/2020).
Diketahui, pemungutan suara di TPS adalah tahapan utama dalam sebuah pemilihan. Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. KPU menjamin tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta Pemilihan, maupun pemilih. Komitmen KPU dituangkan dlm PKPU 6/2020.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas KPU, kegiatan simulasi ini merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara dalam PKPU 6/2020. Simulasi dilakukan dengan kondisi yang diupayakan mendekati kondisi pada hari pemungutan suara. Jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 orang, yang akan menggunakan haknya mulai dari pukul 07.00 sd 13.00 WIB. Para pemilih ini diperankan oleh para pejabat dan staf di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta melibatkan Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, para pegiat pemilu, dan para jurnalis. (
).
TPS dibangun dengan menerapkan protokol penanganan Covid-19. Penempatan antarmeja atau kursi KPPS, para saksi paslon, dan pengawas serta bilik dan kotak suara diatur dalam jarak aman minimal 1 meter. Jumlah kursi untuk pemilih di dalam TPS disediakan secara terbatas menyesuaikan dengan luasan TPS. Pada pintu masuk dan keluar TPS disediakan tempat cuci tangan. Selain itu, disediakan juga bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat. Untuk keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat, maka pemilih, saksi paslon, pengawas wajib menggunakan masker. Sedangkan untuk KPPS, selain menggunakan masker, KPPS juga dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan. Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan.
Penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dan area sekitarnya dengan cairan disinfektan sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 WIB. Tepat pukul 07.00 WIB, Ketua KPPS memimpin pembacaan sumpah atau janji anggota KPPS disaksikan oleh para pemilih dan saksi paslon. Berikutnya Ketua KPPS memimpin jalannya pemungutan suara.
Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib mencuci tangan dengan air dan sabun yang disediakan di dekat pintu masuk TPS. Petugas keamanan dan ketertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhunya kurang dari 37,3 derajat, pemilih disilakan masuk ke TPS dan menyerahkan form C. Pemberitahuan, serta mengisi C.Daftar Hadir. Selanjutnya pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dan mencoblos di bilik. Setelah selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya. Pada kegiatan ini disimulasikan untuk Pemilihan Gubernur dan Wagub, serta Bupati dan Wabup. Tahap akhir di TPS adalah pemberian tinta di salah satu jari sebagai penanda bahwa pemilih telah menggunakan haknya. Pemilih dapat keluar dari TPS dan kembali mencuci tangan sebelum kembali ke rumah. ( ).
Untuk menjaga keselamatan, pemilih diberikan sarung tangan yang digunakan pada saat mencoblos surat suara. Pemilih yang biasanya mencelupkan salah satu jari tangannya pada wadah tinta, pada masa pandemi ini KPPS akan meneteskan atau mengoleskan tinta dengan alat sekali pakai di salah satu jari pemilih.
Perlakuan khusus diberikan kepada pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat. Pemilih ini tidak diperbolehkan masuk ke TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus. Pemilih bisa meminta bantuan kerabatnya atau dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus. Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera meninggalkan TPS.
Simulasi yang juga dihadiri oleh para undangan dari Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kepala BNBP, Kepolisian RI dan Panglima TNi, serta para pegiat pemilu ini diharapkan dapat memberikan gambaran penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada saat pemungutan suara. Di samping itu, dengan simulasi ini bisa ditemukenali permasalahan atau kendala yang mungkin terjadi di TPS sejak dini, sehingga dapat segera dirumuskan strategi atau kebijakan detil di TPS agar tahapan pemungutan suara sejalan dengan penerapan protokol Covid-19.
Sesudah simulasi hari ini, KPU akan melakukan beberapa kali simulasi di daerah dengan KPPS yang direkrut dari masyarakat setempat, serta pemilih yang terdaftar di TPS setempat.
Diketahui, pemungutan suara di TPS adalah tahapan utama dalam sebuah pemilihan. Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. KPU menjamin tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta Pemilihan, maupun pemilih. Komitmen KPU dituangkan dlm PKPU 6/2020.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas KPU, kegiatan simulasi ini merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara dalam PKPU 6/2020. Simulasi dilakukan dengan kondisi yang diupayakan mendekati kondisi pada hari pemungutan suara. Jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 orang, yang akan menggunakan haknya mulai dari pukul 07.00 sd 13.00 WIB. Para pemilih ini diperankan oleh para pejabat dan staf di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta melibatkan Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, para pegiat pemilu, dan para jurnalis. (
Baca Juga
TPS dibangun dengan menerapkan protokol penanganan Covid-19. Penempatan antarmeja atau kursi KPPS, para saksi paslon, dan pengawas serta bilik dan kotak suara diatur dalam jarak aman minimal 1 meter. Jumlah kursi untuk pemilih di dalam TPS disediakan secara terbatas menyesuaikan dengan luasan TPS. Pada pintu masuk dan keluar TPS disediakan tempat cuci tangan. Selain itu, disediakan juga bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat. Untuk keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat, maka pemilih, saksi paslon, pengawas wajib menggunakan masker. Sedangkan untuk KPPS, selain menggunakan masker, KPPS juga dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan. Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan.
Penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dan area sekitarnya dengan cairan disinfektan sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 WIB. Tepat pukul 07.00 WIB, Ketua KPPS memimpin pembacaan sumpah atau janji anggota KPPS disaksikan oleh para pemilih dan saksi paslon. Berikutnya Ketua KPPS memimpin jalannya pemungutan suara.
Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib mencuci tangan dengan air dan sabun yang disediakan di dekat pintu masuk TPS. Petugas keamanan dan ketertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhunya kurang dari 37,3 derajat, pemilih disilakan masuk ke TPS dan menyerahkan form C. Pemberitahuan, serta mengisi C.Daftar Hadir. Selanjutnya pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dan mencoblos di bilik. Setelah selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya. Pada kegiatan ini disimulasikan untuk Pemilihan Gubernur dan Wagub, serta Bupati dan Wabup. Tahap akhir di TPS adalah pemberian tinta di salah satu jari sebagai penanda bahwa pemilih telah menggunakan haknya. Pemilih dapat keluar dari TPS dan kembali mencuci tangan sebelum kembali ke rumah. ( ).
Untuk menjaga keselamatan, pemilih diberikan sarung tangan yang digunakan pada saat mencoblos surat suara. Pemilih yang biasanya mencelupkan salah satu jari tangannya pada wadah tinta, pada masa pandemi ini KPPS akan meneteskan atau mengoleskan tinta dengan alat sekali pakai di salah satu jari pemilih.
Perlakuan khusus diberikan kepada pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat. Pemilih ini tidak diperbolehkan masuk ke TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus. Pemilih bisa meminta bantuan kerabatnya atau dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus. Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera meninggalkan TPS.
Simulasi yang juga dihadiri oleh para undangan dari Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kepala BNBP, Kepolisian RI dan Panglima TNi, serta para pegiat pemilu ini diharapkan dapat memberikan gambaran penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada saat pemungutan suara. Di samping itu, dengan simulasi ini bisa ditemukenali permasalahan atau kendala yang mungkin terjadi di TPS sejak dini, sehingga dapat segera dirumuskan strategi atau kebijakan detil di TPS agar tahapan pemungutan suara sejalan dengan penerapan protokol Covid-19.
Sesudah simulasi hari ini, KPU akan melakukan beberapa kali simulasi di daerah dengan KPPS yang direkrut dari masyarakat setempat, serta pemilih yang terdaftar di TPS setempat.
(zik)