Bareskrim Dalami Pelaporan Denny Indrayana terkait Dugaan Pembocoran Putusan MK
Jum'at, 02 Juni 2023 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Info MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Sementara itu, Denny dalam keterangan tertulis sebelumnya menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait informasi yang disampaikannya soal putusan MK terkait sistem pemilu. Menurutnya, informasi yang dia dapat bukan dari lingkungan MK.
Denny mengatakan informasi yang dia sampaikan bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, bukan berasal dari lingkungan MK, hakim konstitusi, atau elemen lain di MK.
"Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," katanya.
Baca juga: Info MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Sementara itu, Denny dalam keterangan tertulis sebelumnya menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait informasi yang disampaikannya soal putusan MK terkait sistem pemilu. Menurutnya, informasi yang dia dapat bukan dari lingkungan MK.
Denny mengatakan informasi yang dia sampaikan bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, bukan berasal dari lingkungan MK, hakim konstitusi, atau elemen lain di MK.
"Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," katanya.
(abd)
Lihat Juga :