Bareskrim Dalami Pelaporan Denny Indrayana terkait Dugaan Pembocoran Putusan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Denny mengaku mendapat informasi MK akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.
Denny Indrayana dilaporkan oleh seseorang yang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan pihaknya tengah mendalami laporan terhadap Denny Indrayana tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporannya, kata Sandi, pelapor pada 31 Mei lalu mengaku melihat unggahan Denny Indrayana di media sosial Twitter dengan nama @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara," ujarnya.
Sandi juga mengatakan, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk.
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sementara itu, Denny dalam keterangan tertulis sebelumnya menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait informasi yang disampaikannya soal putusan MK terkait sistem pemilu. Menurutnya, informasi yang dia dapat bukan dari lingkungan MK.
Denny mengatakan informasi yang dia sampaikan bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, bukan berasal dari lingkungan MK, hakim konstitusi, atau elemen lain di MK.
"Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," katanya.
Denny Indrayana dilaporkan oleh seseorang yang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan pihaknya tengah mendalami laporan terhadap Denny Indrayana tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporannya, kata Sandi, pelapor pada 31 Mei lalu mengaku melihat unggahan Denny Indrayana di media sosial Twitter dengan nama @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara," ujarnya.
Sandi juga mengatakan, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk.
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga
Sementara itu, Denny dalam keterangan tertulis sebelumnya menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait informasi yang disampaikannya soal putusan MK terkait sistem pemilu. Menurutnya, informasi yang dia dapat bukan dari lingkungan MK.
Denny mengatakan informasi yang dia sampaikan bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, bukan berasal dari lingkungan MK, hakim konstitusi, atau elemen lain di MK.
"Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," katanya.
(abd)