Rapat Bareng KPU-Bawaslu, DPR Bahas Regulasi Kampanye hingga Pemungutan Suara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu , Senin (29/5/2023) sore. Rapat ini digelar dalam rangka membahas dan mengesahkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa rapat ini merupakan lanjutan pembahasan dari rapat konsinyering yang sebelumnya dilakukan DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
"Rapat kita kali ini agendanya adalah membahas soal peraturan KPU, ada tiga PKPU yang kemarin sudah kita lakukan konsinyering dan satu peraturan Bawaslu. Jadi kita akan membahas dan kemudian mengambil keputusan," kata Doli saat mengawali rapat di Gedung Nusantara DPR.
Adapun, sejumlah rancangan peraturan yang akan dibahas dalam rapat ini di antaranya; PKPU tentang Dana Kampanye, PKPU Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengakapan lainnya, PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
"Kemudian kita akan membahas tentang rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa rapat ini merupakan lanjutan pembahasan dari rapat konsinyering yang sebelumnya dilakukan DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
"Rapat kita kali ini agendanya adalah membahas soal peraturan KPU, ada tiga PKPU yang kemarin sudah kita lakukan konsinyering dan satu peraturan Bawaslu. Jadi kita akan membahas dan kemudian mengambil keputusan," kata Doli saat mengawali rapat di Gedung Nusantara DPR.
Adapun, sejumlah rancangan peraturan yang akan dibahas dalam rapat ini di antaranya; PKPU tentang Dana Kampanye, PKPU Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengakapan lainnya, PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
"Kemudian kita akan membahas tentang rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.
(maf)