MKD Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Ketua MPR Bamsoet

Senin, 24 Juni 2024 - 11:57 WIB
loading...
MKD Jatuhkan Sanksi...
MKD DPR menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Atas pelanggaran kode etik tersebut, Bamsoet dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis oleh MKD. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Sidang MKD DPR Adang Daradjatun.

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Percepatan Reformasi Agraria

"Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Adang di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dalam putusannya, MKD juga turut memberikan pesan kepada Bamsoet yang juga mantan Ketua DPR itu tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari. "Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," katanya.

Adang memastikan putusan ini merujuk pada sejumlah pertimbangan para anggota MKD dalam menjalankan agenda persidangan dalam kasus atau laporan tersebut.

"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen-dokumen Pengadu, MKD DPR menyimpulkan bahwa Teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberian teguran tertulis," ujar Adang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Independensi BI Dipertaruhkan...
Independensi BI Dipertaruhkan dalam Pemilihan Gubernur Baru
Soal Pengganti Perry...
Soal Pengganti Perry Warjiyo, DPR Tunggu Usulan Prabowo
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
Rekomendasi
Catcrs Bangun Ekosistem...
Catcrs Bangun Ekosistem Layanan Aset Kripto yang Komprehensif, Ini yang Dilakukan
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Malaysia Libas Laos 4-0, Kokoh di Puncak Grup B
Salip Nvidia, Apple...
Salip Nvidia, Apple Kembali Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Iran Ancam Ubah Doktrin...
Iran Ancam Ubah Doktrin Nuklir jika Sanksi Barat Diberlakukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved