Pj Bupati Kampar Dilaporkan ke Kemendagri

Rabu, 26 Juni 2024 - 22:37 WIB
loading...
Pj Bupati Kampar Dilaporkan...
Pj Bupati Kampar Hambali dilaporkan ke Kemendagri atas dugaan gratifikasi dan suap lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan di Kabupaten Kampar, Riau. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Kampar Hambali dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan gratifikasi dan suap lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan di Kabupaten Kampar, Riau. Adapun yang melaporkannya adalah Masyarakat Anti KKN Indonesia (Makin).

Laporan ke Kemendagri itu merupakan laporan lanjutan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor informasi 2024-A-01919 pada 14 Juni 2024, dan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 24 Juni 2024.

Koordinator Makin Marthen Yulius Siwabessy meminta Kemendagri mengusut tuntas masalah tersebut. Dugaan kasus ini berawal dari muncul bocornya rekaman percakapan penentuan pemenang lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar.

"Pihak-pihak yang melakukan percakapan di dalam rekaman percakapan yang bocor tersebut diduga adalah salah satu panitia lelang yang sedang menanyakan kepastian mengenai siapa peserta lelang yang akan dimenangkan didalam proses lelang proyek yang sedang berjalan tersebut," kata Marthen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).

Dia sangat menyayangkan, meski informasi mengenai adanya dugaan praktek kolusi dan pemberian gratifikasi ini sudah tersebar luas dan menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Kampar, tidak ada satu pun institusi penegakan hukum yang memberi respons positif untuk mengusut atau setidaknya menyelidiki dugaan tersebut.

"Isi rekaman percakapan yang bocor tersebut menyebutkan adanya arahan dari Hambali selaku Penjabat Bupati Kabupaten Kampar kepada Eka Anggara selaku PNS sekaligus salah satu panitia lelang untuk memenangkan salah satu peserta lelang proyek yaitu perusahaan milik Zaini yang berprofesi sebagai PNS di Pemkot Pekanbaru," ujarnya.

Pihaknya meminta Kemendagri melalui inspektorat untuk segera mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan untuk memastikan proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. Dia juga meminta agar ada sanksi yang tegas kepada para pelaku.

"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya praktek KKN semacam ini. Kita tidak boleh membiarkan penyelenggaraan administrasi negara ini digerakkan oleh dana-dana haram dari hasil penyuapan, pencucian uang, perjudian, peredaran narkotika, penambangan illegal, dan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan semangat pemberantasan KKN," pungkasnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)