Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari
Senin, 16 Mei 2022 - 03:55 WIB
loading...
DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung seama 75 hari. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perdebatan panjang soal durasi masa kampanye Pemilu 2024 akhirnya mencapai titik temu. DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu setuju masa kampanye menjadi 75 hari.
Durasi kampanye 75 hari ini merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar sejak Jumat (13/5/2022) dan berkhir pada Minggu (15/5/2022) kemarin.
"Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Pemerintah Tetap Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Maksimal 90 Hari
Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa pemangkasan ini bisa dilakukan dengan dua syarat. Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang barang dan jasa atau logistik pemilu yang harus dilakukan lebih simpel, efesien, transparan dan akuntabel. Semisal, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia.
Durasi kampanye 75 hari ini merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar sejak Jumat (13/5/2022) dan berkhir pada Minggu (15/5/2022) kemarin.
"Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Pemerintah Tetap Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Maksimal 90 Hari
Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa pemangkasan ini bisa dilakukan dengan dua syarat. Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang barang dan jasa atau logistik pemilu yang harus dilakukan lebih simpel, efesien, transparan dan akuntabel. Semisal, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia.
Lihat Juga :