Beberapa Isu Kontrak Pekerja Film

Jum'at, 26 Mei 2023 - 11:45 WIB
loading...
A A A
Dari pengalaman membaca beberapa kontrak antara perusahaan film dengan pekerja, saya menemukan beberapa pasal yang terkesan sadis atau lucu-lucu. Misalnya, ada kontak yang tidak mencantumkan jangka waktu perjanjian. Malah ada kontrak dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu untuk satu judul film yang ditulis 4 (empat) tahun. Lama sekali, mirip seperti bikin jalan tol atau gedung pertunjukan. Maka, ada baiknya masalah kepastian waktu (certainty of time) kontrak ini dibikin lebih masuk akal demi kepentingan bersama.

Mengenai pemutusan kerja juga nampak tidak memenuhi asas keseimbangan. Ada sebuah kontrak dari perusahaan film besar yang mencantumkan bahwa pihak perusahaan berhak mengakhiri perjanjian secara sepihak sebelum jangka waktu kerjasama berakhir apabila pekerjaan crew dianggap tidak memenuhi syarat dan crew tidak diperkenankan untuk menuntut ganti rugi.

Sebaliknya, pengakhiran perjanjian sepihak oleh crew dengan alasan apapun, maka crew wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta) atau sejumlah nilai yang akan ditentukan kemudian oleh perusahaan. Jadi sangat mungkin juga akan ditentukan lebih dari seratus juta nilainya. Ganti rugi sejumlah itu diberlakukan pula bagi seorang pencatat script yang honornya mungkin tidak lebih dari dua juta rupiah.

Nuansa ketidakseimbangan juga sangat terasa dalam klausul Hak dan Kewajiban Para Pihak. Ketika menyangkut “hak produser”, terdapat sederet daftar hak produser yang dicantumkan. Sementara “kewajibannya” cuma ada satu ayat, yakni memberikan honorarium sejumlah yang disepakati. Sementara menyangkut hak crew, hanya ada satu ayat, yakni menerima honorarium yang sudah disepakat. Ayat selebihnya isinya adalah kewajiban. Maka, bisa dimaklumi apabila ada crew yang merasa bahwa perjanjian itu tidak seimbang atau tidak adil.

Inti certita, ada baiknya mulai sekarang para pihak yang akan membuat perjanjian memperhatikan hukum yang berlaku. Jangan sampai kontrak yang sudah dibuat nantinya dibatalkan atau batal demi hukum. Lebih dari itu, niat baik patut menjadi pertimbangan utama demi kemajuan bersama.
(wur)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)