Pakar: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Bisa Langsung Diterapkan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 11:08 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tidak bisa langsung diterapkan di era Firli Bahuri Cs. Foto/Tangkapan layar YouTube Feri Amsari
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dari 4 tahun menjadi 5 tahun tidak bisa langsung diterapkan di era Firli Bahuri Cs. Pasalnya, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
"Tidak bisa langsung diterapkan karena tidak boleh berlaku surut (asas non retroaktif). Harus untuk pimpinan KPK ke depannya,” kata Feri saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/5/2023).
Dia menegaskan, jika putusan MK dipaksakan tetap diterapkan pada kepemimpinan KPK saat ini, maka sarat dengan kepentingan politis. Dia berpendapat, KPK bisa dianggap jadi alat politik untuk menjegal calon presiden (capres) tertentu yang akan maju di Pilpres 2024.
Baca juga: Alexander Marwata Enggak Ikut-ikutan Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Tidak bisa langsung diterapkan karena tidak boleh berlaku surut (asas non retroaktif). Harus untuk pimpinan KPK ke depannya,” kata Feri saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/5/2023).
Dia menegaskan, jika putusan MK dipaksakan tetap diterapkan pada kepemimpinan KPK saat ini, maka sarat dengan kepentingan politis. Dia berpendapat, KPK bisa dianggap jadi alat politik untuk menjegal calon presiden (capres) tertentu yang akan maju di Pilpres 2024.
Baca juga: Alexander Marwata Enggak Ikut-ikutan Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK
Lihat Juga :