Alexander Marwata Enggak Ikut-ikutan Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:59 WIB
loading...
Alexander Marwata Enggak...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak ikut-ikutan Nurul Ghufron menggugat masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak ikut-ikutan Nurul Ghufron menggugat masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex punya pandangan yang berbeda dengan rekannya, Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Alex justru tak berharap masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang. Demikian disampaikan Alex menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Adapun uji materi yang dimohonkan Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan serta batasan usia untuk mencalonkan menjadi pimpinan KPK. "Enggak mikirin dan enggak berharap diperpanjang. Saya enggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR ke MK," kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).



Alex enggan mengomentari lebih jauh putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Pimpinan KPK dua periode tersebut memastikan bahwa sudah bersiap untuk pensiun dari lembaga antirasuah pada tahun ini.

Diketahui, masa jabatan Alex dan empat pimpinan KPK lainnya akan berakhir tahun ini. "Halahhhh. Lha saya sudah lebih 5 tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini. Apa yang saya komentari?" ungkapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)