Pakar: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Bisa Langsung Diterapkan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 11:08 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau diterapkan saat ini juga sarat konflik kepentingan dimana terkesan putusan MK terkesan memperlancar proses penjegalan calon-calon presiden tertentu," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) tersebut.
Dia menjelaskan dasar bahwa putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku surut atau tidak dapat diterapkan pada era Firli Bahuri berdasar asas hukum universal. Tak hanya itu, kata dia, Undang-Undang Dasar 1945 juga menerangkan soal konsep pemberlakuan surut.
"Asas hukum itu sumber hukum juga. Konsep berlaku surut juga ada di UUD. Kedua, menentang Pasal 28D ayat (3) UUD karena akan menghambat kepentingan orang lain yang hendak berpartisipasi menjadi pimpinan KPK," tuturnya.
Diketahui, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).
Dia menjelaskan dasar bahwa putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku surut atau tidak dapat diterapkan pada era Firli Bahuri berdasar asas hukum universal. Tak hanya itu, kata dia, Undang-Undang Dasar 1945 juga menerangkan soal konsep pemberlakuan surut.
"Asas hukum itu sumber hukum juga. Konsep berlaku surut juga ada di UUD. Kedua, menentang Pasal 28D ayat (3) UUD karena akan menghambat kepentingan orang lain yang hendak berpartisipasi menjadi pimpinan KPK," tuturnya.
Diketahui, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).
Lihat Juga :