Pakar: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Bisa Langsung Diterapkan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 11:08 WIB
loading...
A A A
Dalam permohonannya, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

Ghufron juga menguji soal Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menggugat soal batasan usia untuk mencalonkan menjadi pimpinan KPK. Gugatan tersebut juga dikabulkan oleh MK.

Adapun, dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa calon pimpinan KPK wajib berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Sementara itu, Ghufron saat ini baru berusia 49 tahun.

Dengan demikian, Ghufron tidak bisa mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK pada tahun ini karena terganjal batasan umur sesuai dengan UU KPK. Diketahui, masa jabatan Ghufron bersama empat pimpinan KPK jilid V lainnya akan habis pada akhir tahun ini.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)