Duit Korupsi BAKTI Kominfo Diduga Mengalir ke Parpol, Ahli Hukum: Tindak Tegas!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kominfo ke partai politik. Pendalaman dilakukan guna membuat kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate semakin terang.
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir mengatakan jika memang benar ada aliran dana yang mengarah ke partai politik maka penegak hukum juga harus bertindak tegas. Kejagung juga dapat menindak partai politik jika terbukti menerima aliran dana.
Baca juga: Menkominfo dari Masa Ke Masa, Mulai Syamsul Mu’arif hingga Johnny G Plate
"Harus dilacak kalau uangnya lari ke mana? Apakah partai politik menerima setoran berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian jika benar sanksi terhadap partai politik seperti apa?" ujar Mudzakkir dikutip, Sabtu (20/5/2023).
"Partai politik itu juga menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi yang disebut sebagai korporasi," sambungnya.
Karena itu, dia mendorong Kejagung menggunakan konsep follow the money untuk membongkar aliran dana dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate. Penyidik dapat menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Mestinya ada kerja sama antara BPK dan PPATK uang itu mengalir ke mana," kata Mudzakkir.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kominfo ke partai politik. Ini dilakukan penyidik setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir mengatakan jika memang benar ada aliran dana yang mengarah ke partai politik maka penegak hukum juga harus bertindak tegas. Kejagung juga dapat menindak partai politik jika terbukti menerima aliran dana.
Baca juga: Menkominfo dari Masa Ke Masa, Mulai Syamsul Mu’arif hingga Johnny G Plate
"Harus dilacak kalau uangnya lari ke mana? Apakah partai politik menerima setoran berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian jika benar sanksi terhadap partai politik seperti apa?" ujar Mudzakkir dikutip, Sabtu (20/5/2023).
"Partai politik itu juga menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi yang disebut sebagai korporasi," sambungnya.
Karena itu, dia mendorong Kejagung menggunakan konsep follow the money untuk membongkar aliran dana dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate. Penyidik dapat menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Mestinya ada kerja sama antara BPK dan PPATK uang itu mengalir ke mana," kata Mudzakkir.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kominfo ke partai politik. Ini dilakukan penyidik setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.