Memberdayakan Disabilitas
loading...
A
A
A
"Saya kira komitmen tersebut sudah berjalan di BUMN , di mana tahun ini kami sudah merekrut sekitar 178 teman-teman kita dan ini bagian dari komitmen, yaitu 2%," katanya.
Sebagai informasi, nota kesepahaman Kemenaker dengan Kementerian BUMN merupakan realisasi Pasal 53 ayat 1 UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada.
Untuk mendukung kelancaran komitmen tersebut, Erick meminta dukungan dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar terus bersinergi memberikan fasilitas dan keberpihakan kepada teman-teman penyandang disabilitas agar punya ruang lebih besar bekerja di perusahaan BUMN.
"Karena ini bagian yang harus kita lakukan bersama, tidak secara sektoral, karena tidak ada artinya komite yang dibentuk Presiden tanpa dukungan dari para menteri," ucapnya.
Erick lebih jauh menyatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 dan upaya memulihkan ekonomi hendaknya tidak melihat kekurangan, tapi bagaimana fokus kerja tetap dijalankan. Selain fokus kerja, dia juga memohon dukungan Kemenaker untuk terus menyinergiskan upaya pemulihan ekonomi. (Baca juga: Sadis! Hanya Gara-gara Pagar, Kakak-Beradik Tewas Dibantai Tetangga)
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) merespons positif perhatian pemerintah kepada kalangan disabilitas. Kendati demikian, PPDI masih mengawal implementasi di lapangan.
Ketua PPDI DKI Jakarta Leindert Hermeinad mengingatkan bahwa ada tiga jenis disabilitas, yakni tuli, netra, dan fisik. Menurut dia, yang agak rawan dan membutuhkan perhatian itu disabilitas netra.
“Dengan hormat, kalau perlu dalam kesempatan kerja ini harus diperjelas. Dalam pelatihan terhadap disabilitas tuli itu disediakan penerjemah bahasa isyarat supaya mereka bisa mengikuti,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Leindert juga meminta perusahaan-perusahaan tidak membatasi usia untuk pekerja yang berasal dari kalangan disabilitas. Alasannya, banyak orang yang menjadi disabilitas saat sudah dewasa. Mereka biasa berhenti sekolah dan menjalani rehabilitasi, sedangkan masa rehabilitasi dan akhirnya melanjutkan sekolah lagi itu membutuhkan waktu.
"Saat selesai menempuh pendidikan, usia penyandang disabilitas rata-rata sudah melewati batas yang ditetapkan kebanyakan perusahaan,’’ katanya.
Sebagai informasi, nota kesepahaman Kemenaker dengan Kementerian BUMN merupakan realisasi Pasal 53 ayat 1 UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada.
Untuk mendukung kelancaran komitmen tersebut, Erick meminta dukungan dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar terus bersinergi memberikan fasilitas dan keberpihakan kepada teman-teman penyandang disabilitas agar punya ruang lebih besar bekerja di perusahaan BUMN.
"Karena ini bagian yang harus kita lakukan bersama, tidak secara sektoral, karena tidak ada artinya komite yang dibentuk Presiden tanpa dukungan dari para menteri," ucapnya.
Erick lebih jauh menyatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 dan upaya memulihkan ekonomi hendaknya tidak melihat kekurangan, tapi bagaimana fokus kerja tetap dijalankan. Selain fokus kerja, dia juga memohon dukungan Kemenaker untuk terus menyinergiskan upaya pemulihan ekonomi. (Baca juga: Sadis! Hanya Gara-gara Pagar, Kakak-Beradik Tewas Dibantai Tetangga)
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) merespons positif perhatian pemerintah kepada kalangan disabilitas. Kendati demikian, PPDI masih mengawal implementasi di lapangan.
Ketua PPDI DKI Jakarta Leindert Hermeinad mengingatkan bahwa ada tiga jenis disabilitas, yakni tuli, netra, dan fisik. Menurut dia, yang agak rawan dan membutuhkan perhatian itu disabilitas netra.
“Dengan hormat, kalau perlu dalam kesempatan kerja ini harus diperjelas. Dalam pelatihan terhadap disabilitas tuli itu disediakan penerjemah bahasa isyarat supaya mereka bisa mengikuti,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Leindert juga meminta perusahaan-perusahaan tidak membatasi usia untuk pekerja yang berasal dari kalangan disabilitas. Alasannya, banyak orang yang menjadi disabilitas saat sudah dewasa. Mereka biasa berhenti sekolah dan menjalani rehabilitasi, sedangkan masa rehabilitasi dan akhirnya melanjutkan sekolah lagi itu membutuhkan waktu.
"Saat selesai menempuh pendidikan, usia penyandang disabilitas rata-rata sudah melewati batas yang ditetapkan kebanyakan perusahaan,’’ katanya.