Memberdayakan Disabilitas

Kamis, 23 Juli 2020 - 06:06 WIB
loading...
A A A
"Saya kira komitmen tersebut sudah berjalan di BUMN , di mana tahun ini kami sudah merekrut sekitar 178 teman-teman kita dan ini bagian dari komitmen, yaitu 2%," katanya.

Sebagai informasi, nota kesepahaman Kemenaker dengan Kementerian BUMN merupakan realisasi Pasal 53 ayat 1 UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada.

Untuk mendukung kelancaran komitmen tersebut, Erick meminta dukungan dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar terus bersinergi memberikan fasilitas dan keberpihakan kepada teman-teman penyandang disabilitas agar punya ruang lebih besar bekerja di perusahaan BUMN.

"Karena ini bagian yang harus kita lakukan bersama, tidak secara sektoral, karena tidak ada artinya komite yang dibentuk Presiden tanpa dukungan dari para menteri," ucapnya.

Erick lebih jauh menyatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 dan upaya memulihkan ekonomi hendaknya tidak melihat kekurangan, tapi bagaimana fokus kerja tetap dijalankan. Selain fokus kerja, dia juga memohon dukungan Kemenaker untuk terus menyinergiskan upaya pemulihan ekonomi. (Baca juga: Sadis! Hanya Gara-gara Pagar, Kakak-Beradik Tewas Dibantai Tetangga)

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) merespons positif perhatian pemerintah kepada kalangan disabilitas. Kendati demikian, PPDI masih mengawal implementasi di lapangan.

Ketua PPDI DKI Jakarta Leindert Hermeinad mengingatkan bahwa ada tiga jenis disabilitas, yakni tuli, netra, dan fisik. Menurut dia, yang agak rawan dan membutuhkan perhatian itu disabilitas netra.

“Dengan hormat, kalau perlu dalam kesempatan kerja ini harus diperjelas. Dalam pelatihan terhadap disabilitas tuli itu disediakan penerjemah bahasa isyarat supaya mereka bisa mengikuti,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Leindert juga meminta perusahaan-perusahaan tidak membatasi usia untuk pekerja yang berasal dari kalangan disabilitas. Alasannya, banyak orang yang menjadi disabilitas saat sudah dewasa. Mereka biasa berhenti sekolah dan menjalani rehabilitasi, sedangkan masa rehabilitasi dan akhirnya melanjutkan sekolah lagi itu membutuhkan waktu.

"Saat selesai menempuh pendidikan, usia penyandang disabilitas rata-rata sudah melewati batas yang ditetapkan kebanyakan perusahaan,’’ katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
Pertama di Dunia, Simulasi...
Pertama di Dunia, Simulasi Al-Qur’an Bahasa Isyarat Indonesia Diserbu Pengunjung CIBF Mesir
Prabowo: Pimpinan BUMN...
Prabowo: Pimpinan BUMN yang Dulu Jangan Enak-Enak Kau, Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan
Istana Tampung Usulan...
Istana Tampung Usulan Anak Jalanan hingga Disabilitas Dapat MBG
Pemerintah Berikan Alat...
Pemerintah Berikan Alat Bantu Penyandang Disabilitas Terdampak Banjir Bandang di Sibolga
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
UAI dan University of...
UAI dan University of Edinburgh Dorong Inklusivitas di Dunia Riset dan Pendidikan Tinggi
Rekomendasi
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Hadir di Jakarta Fair...
Hadir di Jakarta Fair 2026, KARA Rayakan Kekayaan Rasa Kelapa Lintas Generasi
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Berita Terkini
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved