Memberdayakan Disabilitas

Kamis, 23 Juli 2020 - 06:06 WIB
loading...
A A A
"Saya kira komitmen tersebut sudah berjalan di BUMN , di mana tahun ini kami sudah merekrut sekitar 178 teman-teman kita dan ini bagian dari komitmen, yaitu 2%," katanya.

Sebagai informasi, nota kesepahaman Kemenaker dengan Kementerian BUMN merupakan realisasi Pasal 53 ayat 1 UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada.

Untuk mendukung kelancaran komitmen tersebut, Erick meminta dukungan dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar terus bersinergi memberikan fasilitas dan keberpihakan kepada teman-teman penyandang disabilitas agar punya ruang lebih besar bekerja di perusahaan BUMN.

"Karena ini bagian yang harus kita lakukan bersama, tidak secara sektoral, karena tidak ada artinya komite yang dibentuk Presiden tanpa dukungan dari para menteri," ucapnya.

Erick lebih jauh menyatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 dan upaya memulihkan ekonomi hendaknya tidak melihat kekurangan, tapi bagaimana fokus kerja tetap dijalankan. Selain fokus kerja, dia juga memohon dukungan Kemenaker untuk terus menyinergiskan upaya pemulihan ekonomi. (Baca juga: Sadis! Hanya Gara-gara Pagar, Kakak-Beradik Tewas Dibantai Tetangga)

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) merespons positif perhatian pemerintah kepada kalangan disabilitas. Kendati demikian, PPDI masih mengawal implementasi di lapangan.

Ketua PPDI DKI Jakarta Leindert Hermeinad mengingatkan bahwa ada tiga jenis disabilitas, yakni tuli, netra, dan fisik. Menurut dia, yang agak rawan dan membutuhkan perhatian itu disabilitas netra.

“Dengan hormat, kalau perlu dalam kesempatan kerja ini harus diperjelas. Dalam pelatihan terhadap disabilitas tuli itu disediakan penerjemah bahasa isyarat supaya mereka bisa mengikuti,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Leindert juga meminta perusahaan-perusahaan tidak membatasi usia untuk pekerja yang berasal dari kalangan disabilitas. Alasannya, banyak orang yang menjadi disabilitas saat sudah dewasa. Mereka biasa berhenti sekolah dan menjalani rehabilitasi, sedangkan masa rehabilitasi dan akhirnya melanjutkan sekolah lagi itu membutuhkan waktu.

"Saat selesai menempuh pendidikan, usia penyandang disabilitas rata-rata sudah melewati batas yang ditetapkan kebanyakan perusahaan,’’ katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
Peserta Penmaba Jalur...
Peserta Penmaba Jalur Disabilitas UNJ 2026 Meningkat, Ini Jurusan Favoritnya
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Rekomendasi
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Dipaksa Akui Israel...
Dipaksa Akui Israel untuk Kesepakatan Nuklir, Akankah Saudi Merapat ke China dan Pakistan?
Memanas, Kuwait dan...
Memanas, Kuwait dan Bahrain Lancarkan Serangan Udara ke Iran
Berita Terkini
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved