RUU Cipta Kerja Didorong Bisa Menjamin Para Pekerja Start Up Dapat Hak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya membahas berbagai aspek kemudahan dalam berinvestasi dinilai dapat untungkan perusahaan rintisan atau start-up yang biasanya digandrungi anak muda.
Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) mendorong agar klausul yang saling menguntungkan antara start-up dan patner bisnis dapat diatur dalam RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas oleh DPR. (Baca juga: Reses, DPR Ngebut Rapat Bahas RUU Cipta Kerja )
"Jika diperlukan, tak ada salahnya ditambahkan klausul buat perusahaan-perusahaan yang bergerak dengan prinsip sharing economy ini agar antara start-up dan patner bisnis bisa sama-sama merasa nyaman," kata Ketua Umum AMPI Dito Ariotedjo, Rabu (22/7/2020).
Dito mengatakan, transformasi digital yang dilakukan harus disesuaikan dengan pendekatan yang serasi terhadap pengembangan dunia start-up. Karena start-up juga menciptakan lapangan pekerjaan yang tidak sedikit, terutama bagi anak muda.
(Baca juga: Buka Keran Investasi, RUU Cipta Kerja Dinilai Bukan Solusi Pendidikan)
Karenanya, butuh pendekatan yang sedikit berbeda dalam membuat payung hukum bagi start-up. Sebab, start-up rata-rata bergerak dalam prinsip-prinsip sharing economy, di mana aktivitasnya lebih banyak bersifat patnership, bukan relasi karyawan dan pengusaha.
"Karenanya, antara start-up dan patner bisnis harus sama-sama nyaman. Sementara soal karyawan yang murni pekerja start-up, aturan mainya bisa disamakan dengan pekerja formal lainya," ucap Dito.
Dito meyakini, seluruh fraksi partai politik di DPR, khususnya Fraksi Golkar yang berazaskan kerakyatan, akan mendahulukan kepentingan negara. Karenanya, kata Dito, dampak positif terhadap ekonomi harus diyakini sebagai hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Pembahasan saat ini memang masih mencari jalan terbaik dan titik kompromi pada beberapa pasal yang fundamental berhubungan dengan tenaga kerja. Karena kemudahan investasi menjadi salah satu jargon dari RUU ini, di mana dari investasi tersebut juga akan langsung berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelas Dito.
Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) mendorong agar klausul yang saling menguntungkan antara start-up dan patner bisnis dapat diatur dalam RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas oleh DPR. (Baca juga: Reses, DPR Ngebut Rapat Bahas RUU Cipta Kerja )
"Jika diperlukan, tak ada salahnya ditambahkan klausul buat perusahaan-perusahaan yang bergerak dengan prinsip sharing economy ini agar antara start-up dan patner bisnis bisa sama-sama merasa nyaman," kata Ketua Umum AMPI Dito Ariotedjo, Rabu (22/7/2020).
Dito mengatakan, transformasi digital yang dilakukan harus disesuaikan dengan pendekatan yang serasi terhadap pengembangan dunia start-up. Karena start-up juga menciptakan lapangan pekerjaan yang tidak sedikit, terutama bagi anak muda.
(Baca juga: Buka Keran Investasi, RUU Cipta Kerja Dinilai Bukan Solusi Pendidikan)
Karenanya, butuh pendekatan yang sedikit berbeda dalam membuat payung hukum bagi start-up. Sebab, start-up rata-rata bergerak dalam prinsip-prinsip sharing economy, di mana aktivitasnya lebih banyak bersifat patnership, bukan relasi karyawan dan pengusaha.
"Karenanya, antara start-up dan patner bisnis harus sama-sama nyaman. Sementara soal karyawan yang murni pekerja start-up, aturan mainya bisa disamakan dengan pekerja formal lainya," ucap Dito.
Dito meyakini, seluruh fraksi partai politik di DPR, khususnya Fraksi Golkar yang berazaskan kerakyatan, akan mendahulukan kepentingan negara. Karenanya, kata Dito, dampak positif terhadap ekonomi harus diyakini sebagai hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Pembahasan saat ini memang masih mencari jalan terbaik dan titik kompromi pada beberapa pasal yang fundamental berhubungan dengan tenaga kerja. Karena kemudahan investasi menjadi salah satu jargon dari RUU ini, di mana dari investasi tersebut juga akan langsung berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelas Dito.
(maf)