Buka Keran Investasi, RUU Cipta Kerja Dinilai Bukan Solusi Pendidikan
Selasa, 21 Juli 2020 - 01:30 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja masih berlanjut. Tak terkecuali dari kalangan wakil rakyat di Parlemen Senayan.
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menegaskan pembahasan RUU Cipta Kerja memang harus dihentikan jika hanya mengutamakan investasi tanpa menyelesaikan persoalan pendidikan di Indonesia.
“RUU Cipta Kerja itu memang untuk investasi. Konstruksinya memberikan kemudahan investasi. Kalaupun pekerjaan, untuk orang lain bukan orang Indonesia,” ujar Ledia dalam diskusi daring, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Indonesia Butuh Omnibus Law untuk Perbaiki Kondisi di Tengah Pandemi)
Dalam paparannya, ada empat UU terkait pendidikan yang pengaturannya ditambah, diubah maupun dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Payung hukum itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Alih-alih menyelesaikan masalah pendidikan, investasi justru berpotensi malah merusak. Salah satu masalah yang seharusnya dibereskan adalah pelaku yang ada pada tatanan birokrasi. Persoalan tersebut menyangkut kinerja para individu.
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menegaskan pembahasan RUU Cipta Kerja memang harus dihentikan jika hanya mengutamakan investasi tanpa menyelesaikan persoalan pendidikan di Indonesia.
“RUU Cipta Kerja itu memang untuk investasi. Konstruksinya memberikan kemudahan investasi. Kalaupun pekerjaan, untuk orang lain bukan orang Indonesia,” ujar Ledia dalam diskusi daring, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Indonesia Butuh Omnibus Law untuk Perbaiki Kondisi di Tengah Pandemi)
Dalam paparannya, ada empat UU terkait pendidikan yang pengaturannya ditambah, diubah maupun dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Payung hukum itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Alih-alih menyelesaikan masalah pendidikan, investasi justru berpotensi malah merusak. Salah satu masalah yang seharusnya dibereskan adalah pelaku yang ada pada tatanan birokrasi. Persoalan tersebut menyangkut kinerja para individu.
Lihat Juga :