Kejagung Periksa Belasan Karyawan PT Waskita Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Rabu, 10 Mei 2023 - 21:58 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, belasan karyawan PT Waskita Karya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Total ada tujuh saksi yang diperiksa Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tujuh orang tersebut berstatus sebagai karyawan PT Waskita Karya. Mereka berinisial ANT, LPA,BG, DA, MH, SN dan DDP.
"Adapun ketujuh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, atas nama Tersangka DES," ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono
Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejagung sebelumnya juga sudah memeriksa enam karyawan PT Waskita karya yakni APL, VAS, AA, TM, MAA, dan WA dan sejumlah saksi lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tujuh orang tersebut berstatus sebagai karyawan PT Waskita Karya. Mereka berinisial ANT, LPA,BG, DA, MH, SN dan DDP.
"Adapun ketujuh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, atas nama Tersangka DES," ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono
Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejagung sebelumnya juga sudah memeriksa enam karyawan PT Waskita karya yakni APL, VAS, AA, TM, MAA, dan WA dan sejumlah saksi lainnya.
Lihat Juga :