Polemik RUU Kesehatan, Menkes Diminta Belajar dari Organisasi Advokat
Rabu, 10 Mei 2023 - 13:59 WIB
loading...
Beberapa hari terakhir ribuan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Beberapa hari terakhir ribuan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan . Lima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Lima organisasi profesi kesehatan tersebut menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru dan tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan serta berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pihak Terkait Duduk Bareng
Menanggapi hal ini, Praktisi dan Analis Hukum Hendra Setiawan Boen mengatakan tujuan pemerintah terutama Menteri Kesehatan dengan RUU Kesehatan sebenarnya baik, yaitu membuka akses masyarakat ke dokter dan dokter spesialis dengan menghilangkan hambatan-hambatan sehingga mengurangi warga Indonesia berobat keluar. Sayangnya cara dan logika berpikir pemerintah ini salah serta tidak cermat.
Menurut Hendra, RUU Kesehatan membuka organisasi payung profesi kedokteran selain IDI. Hal ini sangat berbahaya sebab tidak ada lagi organisasi yang menjamin kompetensi dokter di Indonesia dan menegakkan etika kedokteran.
"Sekarang kalau dokter yang dihukum satu organisasi profesi kedokteran karena melanggar etika, maka dengan mudah dia bisa pindah organisasi atau bahkan mendirikan organisasi sendiri," ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Lima organisasi profesi kesehatan tersebut menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru dan tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan serta berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pihak Terkait Duduk Bareng
Menanggapi hal ini, Praktisi dan Analis Hukum Hendra Setiawan Boen mengatakan tujuan pemerintah terutama Menteri Kesehatan dengan RUU Kesehatan sebenarnya baik, yaitu membuka akses masyarakat ke dokter dan dokter spesialis dengan menghilangkan hambatan-hambatan sehingga mengurangi warga Indonesia berobat keluar. Sayangnya cara dan logika berpikir pemerintah ini salah serta tidak cermat.
Menurut Hendra, RUU Kesehatan membuka organisasi payung profesi kedokteran selain IDI. Hal ini sangat berbahaya sebab tidak ada lagi organisasi yang menjamin kompetensi dokter di Indonesia dan menegakkan etika kedokteran.
"Sekarang kalau dokter yang dihukum satu organisasi profesi kedokteran karena melanggar etika, maka dengan mudah dia bisa pindah organisasi atau bahkan mendirikan organisasi sendiri," ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Lihat Juga :