PPNI Nilai Pencabutan UU Nomor 38/2014 Akan Mendegradasi Profesi Perawat

Selasa, 18 April 2023 - 22:03 WIB
loading...
A A A
Kedua, draf RUU Kesehatan tampak tidak sungguh-sungguh mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya kesehatan yang masih diskriminatif dalam pengaturannya. RUU Kesehatan menjabarkan tentang kualifikasi sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan.

”Hal ini menimbulkan persoalan tersendiri dikemudian hari maka akan ada turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas sebagaimana jauh sebelum penataan sistern kesehatan di Indonesia melalui undang-undang profesi masing-masing,” katanya.

Pembedaan tersebut menyebabkan adanya ketidaksetaraan dalam pelayanan akan menyebabkan hambatan dalam koordinasi dan kolaborasi yang saat ini sedang dikembangkan di dunia.

“Ketiga, ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi. Organisasi Profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi,” katanya.

PPNI selama ini konsisten mendukung pemerintah untuk berkontribusi dalam peningkatan kompetensi profesionalnya dan juga mengadvokasi kesejahteraan agar para perawat dapat lebih tenang menjalankan kewajiban peran sebagai profesi pemberi pelayanan kepada masyarakat. Jikalau perawat lebih nyaman dan tenang melaksanakan profesinya maka dampaknya akan kebaikan pelayanan kepada masyarakat.

Keempat, RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi. Jika secara teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Dia menyebut, jumlah lulusan perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 per tahun.

“Dari semua hal tersebut diatas, yang sangat esensial menjadi suara perawat seluruh Indonesia adalah hilangnya kebanggaan sebagai profesi karena landasan profesinya sudah dicabut, bandingkan dengan profesi insinyur, advokat, notaris, psikologi yang ada undang-undang tersendiri,” ucapnya.

Secara universal di setiap negara telah ada UU Keperawatan (nursingact) tersendiri yang menjadi acuan pengembangan dan penyelenggaraan profesi perawat. Menurut dia, PPNI secara tegas menyatakan menolak substansi RUU Kesehatan yang nyata-nyata mendegradasi profesi perawat Indonesia.

“PPNI mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL terutama kepada Bapak Menko Polhukam dan Bapak Menko Kemaritiman dan Investasi RI untuk memperhatikan aspirasi perawat agar UU No.38 Tahun 2014 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Untuk menyampaikan aspirasi ini sejumlah perwakilan PPNI akan melakukan aksi penyampaian aspirasi tersebut yang direncanakan pada Rabu, 19 April 2023.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4004 seconds (0.1#10.140)