PPNI Nilai Pencabutan UU Nomor 38/2014 Akan Mendegradasi Profesi Perawat

Selasa, 18 April 2023 - 22:03 WIB
loading...
PPNI Nilai Pencabutan...
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan tidak dicabut. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan tidak dicabut. Permintaan tersebut menyusul dibahasnya Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan, sebagai organisasi profesi perawat yang tersebar di 34 provinsi dan di 514 kabupaten dan kota serta memiliki anggota lebih dari 800.000 perawat, RUU Kesehatan yang tengah dibahas akan memengaruhi profesi perawat.

“PPNI menyikapi pro kontra RUU Kesehatan. Sebagai organisasi profesi yang mewadahi tenaga kesehatan terbesar dan vital dalam sistem kesehatan, RUU Kesehatan dilihat dari materinya sedikit banyak akan sangat memengaruhi perjalanan profesi perawat ke depan,” katanya, Selasa (18/4/2023).



Menurut dia, PPNI sangat mendukung perubahan ke arah lebih baik dari sistem kesehatan di Indonesia, namun perlu mengkritisi substansi yang justru akan menjadi kontra produktif dengan tujuan awal. Pertama, substansi RUU berpotensi menghilangkan sistem yang sudah terbangun dengan mencabut beberapa Undang-undang yang masih sangat relevan dan justru keberadaan undang-undang tersebut untuk menunjang perbaikan sistem Kesehatan antara lain adalah UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.



Dengan mencabut UU Keperawatan tersebut dan tidak mensubstitusi norma-norma esensial yang sangat dibutuhkan, profesi perawat akan mengembalikan posisi perawat kepada kondisi 30 tahun silam dalam sistem kesehatan.

“Sebagaimana tertuang dalam naskah akademik dan konsideran yang menjadi latarbelakang dari UU 38/2014 tentang Keperawatan, pengaturan Keperawatan adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, terjangkau dan dilakukan oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral yang tinggi,” jelas Harif.

Tujuan tersebut tergambar dalam batang tubuh Undang-undang Keperawatan dan peraturan pelaksanaan yang sudah sebagian besar terbit dan kalau dilihat adalah bukan hanya kepentingan perawat tetapi lebih besar kepentingan masyarakat.

“Pencabutan UU Keperawatan akan mendegradasi profesi perawat Indonesia yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global dan meletakkan profesi perawat pada kondisi tidak punya landasan pengembangan profesi yang kuat serta berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan kesehatan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)