Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)

Selasa, 18 April 2023 - 12:53 WIB
loading...
A A A
Pasal 89 Ayat (1) di atas menimbulkan dua pertanyaan. Pertanyaan pertama, apakah Pasal 89 tersebut sekadar ingin menegaskan bahwa ada 2 (dua) “jenis” LMK (tanpa N) yang akan dibentuk oleh swasta, yakni LMK yang mewakili kepentingan Pencipta; dan LMK yang mewakili kepentingan Hak Terkait?

Pertanyaan kedua apakah pasal 89 ini yang dimaksudkan sebagai landasan hukum (kewenangan atribusi) bagi Pemerintah untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)? Kalau iya, kenapa tidak langsung saja disebutkan sebagai LMKN dengan “N” huruf besar. Dengan begitu akan lebih jelas bagi orang awam untuk membedakan dua lembaga yang ada (LMK dan LMKN). Kalau tidak, sebaiknya kementerian menunjukkan kepada publik, pasal mana dalam undang-undang yang memberi kewenangan atribusi pemerintah untuk membentuk LMKN.

Sebab, sebagai informasi, ada seorang ahli hukum hak cipta dalam buku karangannya dengan tegas mengatakan bahwa pasal itulah yang menjadi dasar pembentukan LMKN, yang menurut saya pandangan tersebut kurang tepat.

Menurut saya, Pasal 89 adalah sekadar untuk membedakan adanya 2 (dua) jenis LMK. Bukan sebagai dasar hukum pembentukan LMKN. Apalagi jika kita baca ayat berikutnya (Ayat 3) yang mewajibkan agar kedua LMK melakukan kordinasi dan menetapkan besaran Royalti sendiri. Pemerintah tinggal mengesahkan saja.

Nomenklatur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak pernah disebut satu kali pun dalam UUHC. Lembaga ini baru muncul dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permnohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.

Dalam Pasal 7 Permenkumham tersebut disebutkan: “Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (dengan N –KA) Pencipta yang selanjutnya disebut LMK Nasional Pencipta adalah LMK yang merepresentasikan unsur LMK, pencipta, akademisi, dan ahli hukum di bidang hak cipta untuk mengelola hak ekonomi Pencipta di bidang lagu dan/atau musik.” Kata kuncinya: “mengelola hak ekonomi Pencipta di bidang lagu dan/atau musik”. Pertanyaan yang muncul: Bukankah sudah ada LMK (tanpa N) yang diberi kewenangan untuk menarik dan mengelola royalti Pencipta di bidang lagu dan musik?

Kemudian dalam Angka (8) dikatakan: “Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait yang selanjutnya disebut LMK Nasional Hak Terkait adalah LMK yang merepresentasikan unsur LMK, pemilik Hak Terkait, akademisi, dan ahli hukum di bidang hak cipta untuk mengelola hak ekonomi pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.” Demikian pula pertanyaan untuk angka (8) ini. Bukankah sudah ada LMK yang diberi kewenangan untuk menarik dan mengelola hak ekonomi pemilik Hak Terkait ini?

Masih di Permenkumhan No. 29 Tahun 2014, diuraikan lebih jauh mengenai LMKN ini, Dalam Bab III, Pasal 5, Ayat (1) dikatakan: (1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait.” Lalu dalam Ayat (2) dikatakan: “LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.”

Kemudian Ayat (3) disebutkan: “Dalam menghimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing LMK dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.” Lalu dalam Ayat (4) disebutkan: “Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK sejenis yang berada di bawah koordinasinya.”

Ayat (4) itulah yang ikut menambah kebingungan. Sebab dalam melaksanakan kewenangannya (yang sudah mirip dengan LMK), lembaga ini (LMKN) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK sejenis. Maka, bagi yang tidak secara khusus mengikuti Permenkumham akan mengalami kebingungan. Lha untuk apa susah-susah membentuk LMKN kalau akhirnya mendelegasikan kewenangannya kepada LMK?
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)