Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Baterai Litium dll Rp431 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 - 22:45 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Nilai pengadaan yang dibiayai fiktif mencapai ratusan miliar rupiah.
"Pada hari Rabu, 7 Mei 2025 penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan, kasus itu bermula kala 9 pemilik perusahaan sepakat bekerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom pada 2016-2018. Kemudian, Telkom menunjuk empat anak perusahaan yakni PT Infomedia; PT Telkominfra; PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.
"Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif," tutur Syahron.
Padahal, kata dia, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.
Adapun kesembilan perusahan tersebut menggarap pengadaan sebagai berikut:
1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060;
"Pada hari Rabu, 7 Mei 2025 penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan, kasus itu bermula kala 9 pemilik perusahaan sepakat bekerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom pada 2016-2018. Kemudian, Telkom menunjuk empat anak perusahaan yakni PT Infomedia; PT Telkominfra; PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.
"Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif," tutur Syahron.
Padahal, kata dia, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.
Adapun kesembilan perusahan tersebut menggarap pengadaan sebagai berikut:
1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060;
Lihat Juga :