DPR Resmi Sahkan RUU Landas Kontinen Menjadi UU

Kamis, 13 April 2023 - 11:28 WIB
loading...
DPR Resmi Sahkan RUU Landas Kontinen Menjadi UU
Ketua Pansus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU Landas Kontinen. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Landas Kontinen menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (13/4/2023). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mewakili pemerintah mengapresiasi pengesahan RUU Landas Kontinen tersebut.

Ketua Pansus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin menyebutkan, Presiden RI melalui surat Nomor R/42/MPI/2020 tanggal 8 Oktober 2020 telah menyampaikan RUU tentang Landas Kontinen dan menugaskan Menteri KP, Menteri Pertahanan, Menlu, dan Menkumham mewakili pemerintah untuk membahas bersama dengan DPR.

Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah tanggal 3 Desember 2020 dan Rapat Paripurna 7 Desember 2020, maka dibentuklah Pansus RUU Landas Kontinen.

Menindaklanjuti penugasan tersebut, rapat intern Pansus DPR pada 20 Januari 2021 telah menyetujui pembahasan RUU tersebut. Pansus DPR telah melaksanakan rangkaian kegiatan seperti rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat dengan TNI AL, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, BRIN, Pertamina, Telkom, dan SKK Migas.



"Kami juga telah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan ahli hukum laut, ahli hukum internasional, ahli hukum pidana serta kunjungan kerja baik ke dalam maupun luar negeri. Pembicaraan tingkat pertama dilaksanakan secara komprehensif, mendalam dan terbuka," kata Nurul.

Pada 27 Maret 2023, seluruh fraksi menyampaikan pendapat menyetujui RUU Landas Kontinen untuk dibahas pada tingkat dua untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

RUU tentang Landas Kontinen dimaksudkan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landasan kontinen di Indonesia. Saat ini, Indonesia telah memiliki UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang mengacu pada Konvensi Geneva Tahun 1958.

RUU Landas Kontinen terdiri dari 11 bab, 59 pasal telah disepakati pemerintah dan DPR untuk menjadi UU dengan beberapa perubahan substansial atau teknis.

"Beberapa substansi krusial yang dilakukan perubahan dan perlu disampaikan yakni penyempurnaan istilah dalam RUU Landas Kontinen seperti dumping, tepian kontinen, lereng, dan punggungan," ungkap Nurul.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4748 seconds (0.1#10.140)