Revisi UU DKJ Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Berikut Pasal-pasalnya
Selasa, 12 November 2024 - 13:32 WIB
loading...
DPR menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - DPR menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Adapun yang memimpin sidang yakni Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, turut menyertai Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Mulanya, Adies mempersilakan terhadap juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait Revisi UU DKJ.
Baca juga: Tok! Paripurna Setujui Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR
Laporan pandangan fraksi itu disampaikan secara langsung melalui dokumen ke meja pimpinan. RUU tersebut kemudian dibawa ke paripurna hari ini.
Adapun yang memimpin sidang yakni Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, turut menyertai Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Mulanya, Adies mempersilakan terhadap juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait Revisi UU DKJ.
Baca juga: Tok! Paripurna Setujui Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR
Laporan pandangan fraksi itu disampaikan secara langsung melalui dokumen ke meja pimpinan. RUU tersebut kemudian dibawa ke paripurna hari ini.
Lihat Juga :